Dalam sidang praperadilan, kepolisian buka suara perihal tudingan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang.
Perwakilan Kortastipidkor Polri, dalam jawaban atas gugatan, mengatakan polisi tak berkewajiban memeriksa seseorang sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Alasannya karena tak ada dalil dan itu termaktub dalam KUHAP.
“KUHAP tidak menempatkan calon tersangka sebagai suatu status hukum tersendiri,”
kata perwakilan Polri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Polri mengacu pada Pasal 90 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menegaskan, “Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”
“Norma Pasal 90 Ayat (1) KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka,”
ujar si perwakilan.
Sesuai Prosedur
Dalam peraturan tersebut tidak ada aturan tegas syarat pemanggilan dan pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka terlebih dahulu.
Maka, kepolisian berpendapat ketiadaan pemeriksaan Febrie sebagai calon tersangka tidak serta-merta membuat penetapan tersangkanya cacat hukum.
Sebab penetapan tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku setelah rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Adapun Polri telah memeriksa saksi, ahli, pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen, penggeledahan, penyitaan, hingga penelusuran transaksi.
Tak Melenceng
Atas dasar itu, polisi berkeyakinan mengantongi dua alat bukti kemudian menetapkan tersangka dalam pengusutan perkara.
“Parameter utama yang harus diuji adalah sebelum penetapan tersangka (polisi) telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,”
jelas dia.
“Bukan apakah Pemohon sebelumnya telah diperiksa dalam suatu status yang disebut sebagai calon tersangka,”
lanjut dia.
Merujuk peraturan resmi, maka Polri meminta hakim menolak dalil Febrie.
























