Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani mengaku ada permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR senilai 3.000 riyal per orang.
Atas informasi tersebut, KPK mengatakan temuan fakta dalam sidang perkara korupsi kuota haji Kemenag itu bakal ditelaah dan dianalisis terlebih dahulu.
“Setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 4 September 2026.
Temuan fakta di persidangan bakal memperjelas konstruksi peran terdakwa dalam perkara ini. Sekaligus pihak-pihak yang menyebabkan negara merugi Rp662 miliar.
“Tentu semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim JPU KPK,”
ujar dia.
Pengakuan
Dalam sidang perkara korupsi kuota haji Kemenag di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jaja mengakui ada permintaan uang 3.000 riyal per orang yang disampaikan oleh staf Komisi VIII DPR, Yusuf.
Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkapkan permintaan dari pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja untuk memungut uang dari penyedia katering.
Dalam pertemuan dengan Anggota Dewan dan Panja di restoran Al Romansiah cabang Aziziyah di Mekkah, Gus Alex menyebut mereka meminta oleh-oleh dari Kemenag yakni uang 3.000 riyal. Namun, dia hanya mampu menyiapkan 1.500 riyal per orang dari uang honornya.























