Sosiolog Jannus TH Siahaan mengatakan potensi gesekan antar kelompok akan meningkat usai adanya kebijakan terkait Pepres Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter.
Menurutnya, masyarakat Indonesia yang plural sebenarnya selalu memiliki dinamika antara nilai konservatif dan nilai progresif.
Namun, ketika negara mengambil posisi yang cenderung normatif dan memberi label keras, maka negara tidak lagi menjadi mediator netral, tapi aktor yang bisa memperkuat salah satu sisi.
Ini berpotensi memperuncing konflik horizontal, terutama di ruang-ruang sosial yang sebelumnya relatif cair,”
ujar Jannus kepada Owrite.
Selain itu, pelabelan resmi sebagai “ancaman” memang berpotensi memperlebar polarisasi dan konflik antara kelompok konservatif dan kelompok pro HAM.
Meskipun tidak selalu disengaja, diterjemahkan oleh sebagian kelompok masyarakat sebagai legitimasi moral untuk melakukan tindakan persekusi atau vigilantisme.
Dalam teori legitimasi sosial, tindakan yang mendapatkan “restu simbolik” dari negara cenderung dianggap lebih dapat dibenarkan oleh pelaku di tingkat akar rumput. Ini yang perlu diantisipasi serius, karena negara bisa kehilangan kontrol atas bagaimana kebijakannya ditafsirkan di lapangan,”
tuturnya.
Dengan framing “ancaman”, dialog menjadi semakin sulit karena posisi sudah menjadi hitam-putih. Ini berbahaya dalam jangka panjang karena bisa menggerus kohesi sosial dan memperlemah kemampuan masyarakat untuk menyelesaikan perbedaan secara deliberatif.
Bagian dari Dinamika Sosial
Untuk itu, pendekatan yang lebih ideal dan humanis adalah dengan menempatkan isu LGBTQ sebagai bagian dari dinamika sosial yang perlu dikelola melalui pendekatan dialog, edukasi, dan kebijakan berbasis hak warga negara.
Negara seharusnya berperan sebagai penyeimbang, yang mengakomodasi nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat sekaligus memastikan tidak ada kelompok yang mengalami kekerasan atau diskriminasi.
Pendekatan berbasis kesehatan publik, pendidikan sosial, dan penguatan toleransi jauh lebih konstruktif dibandingkan pendekatan keamanan.
Sehingga, negara tidak perlu mengorbankan stabilitas sosial hanya karena memilih kerangka kebijakan yang terlalu sempit dalam membaca realitas masyarakat yang majemuk,”
tandasnya.
















