Sosiolog Jannus TH Siahaan memberi tanggapan terkait dicantumkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter yang tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 dinilai bermasalah secara hukum tata negara.
Dalam sosiologi, identitas seksual dipahami sebagai bagian dari keragaman sosial yang lahir dari interaksi budaya, psikologis, dan historis, bukan sebagai ancaman dalam pengertian struktural seperti terorisme, disinformasi, atau konflik bersenjata,”
ujarnya kepada Owrite, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Jannus, memasukkan isu LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter adalah langkah yang problematik karena mencampuradukkan antara fenomena sosial-identitas dengan kategori keamanan negara.
Ketika negara menggeser isu identitas menjadi isu keamanan, sambungnya, yang terjadi adalah proses “sekuritisasi sosial” di mana sesuatu yang seharusnya dikelola melalui dialog sosial dan kebijakan inklusif justru diposisikan sebagai sesuatu yang harus dikendalikan.







