Sosiolog Jannus TH Siahaan memberi tanggapan terkait dicantumkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter yang tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 dinilai bermasalah secara hukum tata negara.
Dalam sosiologi, identitas seksual dipahami sebagai bagian dari keragaman sosial yang lahir dari interaksi budaya, psikologis, dan historis, bukan sebagai ancaman dalam pengertian struktural seperti terorisme, disinformasi, atau konflik bersenjata,”
ujarnya kepada Owrite, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Jannus, memasukkan isu LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter adalah langkah yang problematik karena mencampuradukkan antara fenomena sosial-identitas dengan kategori keamanan negara.
Ketika negara menggeser isu identitas menjadi isu keamanan, sambungnya, yang terjadi adalah proses “sekuritisasi sosial” di mana sesuatu yang seharusnya dikelola melalui dialog sosial dan kebijakan inklusif justru diposisikan sebagai sesuatu yang harus dikendalikan.
Ini berpotensi mempersempit ruang rasional dalam melihat kompleksitas masyarakat,”
tambahnya.
Dampak Kebijakan
Adapun dampak kebijakan semacam ini terhadap kehidupan sosial kelompok LGBTQ hampir pasti signifikan.
Label sebagai “ancaman” bukan hanya istilah administratif, tetapi membawa konsekuensi sosial berupa stigma yang semakin menguat.
Dalam perspektif teori labeling di dalam ilmu sosiologi, ketika negara memberikan label negatif, maka label itu cenderung direproduksi oleh masyarakat luas,”
jelasnya.
Akibatnya, kelompok yang dilabeli bisa mengalami marginalisasi lebih dalam bebragai hal, misalnya akses terhadap pekerjaan, pendidikan, bahkan relasi sosial sehari-hari menjadi lebih terbatas.
Selain itu juga sangat mungkin kebijakan ini membuat individu LGBTQ semakin berhati-hati, bahkan takut, dalam mengekspresikan diri. Bukan hanya karena regulasi formal, tetapi karena efek psikososial yang ditimbulkan.
Ketika negara mengirim sinyal bahwa suatu identitas berada dalam spektrum “ancaman”, maka ruang aman (safe space) dalam masyarakat akan menyempit. Dalam banyak kasus global, kondisi seperti ini mendorong praktik “self-censorship” dan kehidupan sosial yang lebih tertutup,”
tutupnya.



















