Psikolog Meity Arianty mengatakan kebijakan terkait Pepres Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter, maka fokusnya perlu dipahami sebagai upaya negara dalam mengelola dampak sosial, hukum, atau kebijakan publik, bukan sebagai pelabelan bahwa individu LGBTQ merupakan ancaman.
Pendekatan psikologi tetap menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, pencegahan stigma dan diskriminasi, serta pentingnya dialog dan edukasi agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak psikologis yang merugikan bagi kelompok mana pun,”
ujar Meity kepada Owrite.
Menurut Meity, isu LGBTQ perlu dipandang secara hati-hati dan berbasis bukti ilmiah, bukannya gak boleh menggunakan agama atau perasaan atau keyakinan namun saya menggunakan basis ilmiah sebab saya praktisi sekaligus akademisi.
Orientasi seksual maupun identitas gender bukanlah gangguan psikologis, sehingga keberadaan individu LGBTQ tidak dapat disamakan dengan ancaman terhadap kesehatan mental masyarakat,”
jelasnya.
Identitas Gender
Lebih lanjut Meity mengatakan penelitian psikologi, psikiatri, dan kesehatan masyarakat menunjukkan bahwa orientasi seksual maupun identitas gender merupakan bagian dari keragaman manusia dan bukan faktor yang secara langsung menyebabkan gangguan sosial atau membahayakan masyarakat.
Jika muncul persoalan di tingkat masyarakat, umumnya hal tersebut lebih berkaitan dengan aspek sosial, budaya, hukum, atau nilai-nilai yang berkembang, bukan semata-mata karena orientasi seksual atau identitas gender seseorang.
Oleh karena itu, dari perspektif psikologi berbasis bukti, penilaian terhadap potensi ancaman perlu didasarkan pada perilaku yang merugikan, bukan pada identitas atau orientasi seseorang,”
sambungnya.
Lantas bagaimana seharusnya pemerintah menyusun kebijakan yang mempertimbangkan aspek kesehatan mental seluruh warga?
Menurutnya, kebijakan publik yang baik seharusnya disusun berdasarkan bukti ilmiah, menghormati martabat setiap warga negara, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan mental masyarakat secara luas.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki tujuan yang jelas, menggunakan istilah yang tidak menimbulkan stigma, serta membedakan antara identitas seseorang dengan perilaku yang memang berpotensi merugikan diri sendiri atau orang lain.
Selain itu, kebijakan juga perlu disertai upaya edukasi, penguatan layanan kesehatan mental, dan dukungan bagi keluarga serta masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, inklusif, dan kondusif bagi kesejahteraan psikologis seluruh warga,”
tambahnya.


















