Isu pembayaran settlement lebih dari US$50 juta oleh Merck & Co. dalam ratusan perkara terkait vaksin HPV Gardasil kembali menjadi sorotan.
Kesepakatan tersebut ramai dikaitkan dengan klaim bahwa vaksin Gardasil menyebabkan penyakit autoimun, gangguan jantung, hingga masalah sistem reproduksi pada perempuan muda.
Namun, Epidemiolog Dicky Budiman menilai kesepakatan hukum tersebut tidak dapat langsung ditarik sebagai bukti bahwa vaksin Gardasil terbukti berbahaya.
Menurutnya, settlement harus dilihat dalam konteks proses hukum, bukan sebagai hasil penelitian medis yang membuktikan hubungan sebab-akibat.
Settlement itu memang terjadi, bukan hoaks. Tetapi maknanya yang salah atau maknanya disalahartikan,”
kata Dicky dalam keterangannya dikutip Kamis, 3 September 2026.
Merck sebelumnya mengumumkan penyelesaian sejumlah gugatan yang diajukan terhadap perusahaan terkait Gardasil.
Nilai kesepakatan yang disebut lebih dari US$50 juta tersebut mencakup lebih dari 200 perkara.
Dicky menekankan, penyelesaian perkara tidak sama dengan pengakuan bahwa pihak tergugat terbukti melakukan kesalahan.
Dalam kasus ini, Merck tidak mengakui tanggung jawab hukum dan tetap mempertahankan posisi bahwa vaksin Gardasil aman serta efektif.
Pertama, ini bukan pengakuan kesalahan. Jadi Merck itu tidak mengakui tanggung jawab hukum dan menyebut jumlah settlement itu tidak material bagi perusahaan, sambil tetap menegaskan keamanan dan efikasi vaksin HPV itu,”
ujarnya.
Bukan Temuan Ilmiah Baru
Dicky mengatakan perkara tersebut juga perlu dipahami berdasarkan proses hukum yang berlangsung di Amerika Serikat.
Menurut dia, keputusan perusahaan untuk berdamai dapat berkaitan dengan pertimbangan prosedural dan ekonomi dalam menghadapi proses litigasi yang panjang.
Jadi bukan karena kalah secara ilmiah, tapi karena kalkulasi biaya saja,”
kata Dicky.
Dia menjelaskan, biaya mempertahankan perkara dalam proses hukum yang panjang dapat menjadi pertimbangan perusahaan ketika memilih penyelesaian.
Dengan demikian, keputusan settlement tidak bisa disamakan dengan kesimpulan penelitian ilmiah mengenai keamanan vaksin.
Merck sendiri sudah berhitung bahwa biaya settlement itu jauh lebih murah dibandingkan perkiraan biaya jika terus membela diri di pengadilan untuk setiap kasus,”
ujarnya.
Menurut Dicky, mekanisme tersebut bukan hal yang dapat digunakan untuk menyimpulkan ada atau tidaknya hubungan kausal antara vaksin dengan penyakit tertentu. Ranah hukum memiliki mekanisme pembuktian sendiri yang berbeda dari penelitian epidemiologi.
Standar Ilmiah
Perbedaan antara proses hukum dan pembuktian ilmiah menjadi poin penting dalam membaca kasus tersebut. Dicky mengatakan suatu keputusan atau kesepakatan di pengadilan tidak serta-merta mengubah hasil penelitian epidemiologi mengenai keamanan vaksin.
Standar pembuktian di ruang sidang itu tidak sama dan harus dibedakan dengan standar pembuktian ilmiah kausalitas,”
tuturnya.
Dalam persidangan, sejumlah faktor dapat memengaruhi jalannya perkara, termasuk keterangan ahli, dokumen yang dipersoalkan serta pertimbangan juri. Faktor-faktor tersebut berada dalam kerangka pembuktian hukum dan tidak otomatis menjadi bukti epidemiologis.
Karena itu, Dicky mengingatkan agar masyarakat tidak menyamakan pembayaran settlement dengan pengakuan bahwa vaksin telah terbukti menyebabkan penyakit.
Settlement Merck ini bukan secara metodologis bukti kausalitas ilmiah dan tidak mengubah kesimpulan bukti epidemiologis yang ada,”
katanya.
Klaim Vaksin HPV
Dicky juga menyoroti narasi yang berkembang di masyarakat yang mengaitkan vaksin HPV dengan kerusakan saraf, penyakit autoimun, kemandulan, hingga penuaan dini.
Dia menilai klaim tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan merujuk pada perkara hukum yang diselesaikan Merck.
Kesimpulan mengenai keamanan dan risiko vaksin harus didasarkan pada penelitian dengan metodologi ilmiah serta data epidemiologis dalam skala besar.
Jadi ingin saya sampaikan juga bahwa kesimpulan ringkasnya ya: klaim bahwa vaksin HPV secara umum menyebabkan kerusakan saraf, autoimun, kemandulan, dan penuaan dini itu tidak didukung bukti ilmiah berdasarkan data-data sejauh ini yang sistematis dan juga skala besar,”
papar Dicky.
Dicky menegaskan, menganggap vaksin Gardasil terbukti berbahaya hanya karena Merck memilih menyelesaikan perkara merupakan kekeliruan dalam menarik kesimpulan.
Narasi yang menyamakan Merck membayar damai dengan bahwa ‘oh vaksin terbukti berbahaya’, itu adalah lompatan logika yang keliru antara ranah hukum litigasi dan ranah sains epidemiologi dari vaksin HPV,”
tambahnya.




















