Bareskrim Mabes Polri mengamankan mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama, yang menjadi beking peredaran narkoba di kawasan Langgar, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur. Kawasan tersebut bak lapak mafia narkoba sebab dijaga oleh puluhan ‘sniper’.
Telah mengamankan salah satu oknum dari anggota Polri, yang mana oknum ini atas nama Bripka Dedi, yang merupakan salah satu oknum yang menjadi tersangka kasus Gang Langgar di Samarinda, Kaltim,”
ucap kanit 3 subdit IV dit tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.
Dedy merupakan satu dari puluhan ‘sniper’ yang bertugas sebagai ‘cepu’ jika ada calon pembeli yang ingin melakukan transaksi di lapak narkoba itu.
Yang mana sniper ini tugasnya adalah memberitahu atau mengawasi apabila ada konsumen yang gerak-geriknya mencurigakan, yang diduga mungkin anggota, sehingga mungkin bisa menyebabkan penangkapan di daerah Gang Langgar tersebut,”
ucap Drago.
Meski demikian, Polri masih harus mendalami mengenai keterlibatan Dedy lebih jauh, karena diduga menjadi beking lapak narkoba di kawasan Samarinda itu.
Untuk perannya dan berapa lamanya, nanti kita dalami dalam pemeriksaan,”
kata Drago.
Dedy sendiri telah dijauhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Bid Propam Polda Kalimantan Timur pada 2 Juni 2026.
Dia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terlibat dalam kasus narkoba.
13 Orang jadi Tersangka
Kasus narkoba di Sebuah Gang di kawasan Langgar, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur mencuat sebab dijaga oleh puluhan ‘sniper’.
Dari pengungkapan itu, Polri telah mengamankan dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka terdiri dari bandar, kurir, penjaga loket, hingga ‘sniper’ pengawas kampung narkoba.
Polisi juga menyita 54 paket sabu, handy talky, samurai, kamera pengawas, komputer pendataan penjualan, hingga drone DJI Mavic.


