Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan memperkaya 13 perusahaan dalam negeri dalam perkara korupsi dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Salah satunya, PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir.
Adaro dan perusahaan lainnya diperkaya dalam penjualan solar non subsidi. Tercatat Adaro menerima keuntungan sebesar Rp168.511.640.506 atau Rp168,51 miliar.
Riva Siahaan telah menjual solar atau biosolar lebih rendah dari harga jual terendah. bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi. Sehingga pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN.
“Penjualan solar non subsidi. Memperkaya korporasi sebagai berikut, nama perusahaan PT Adaro Indonesia, jumlah 168.511.640.506,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dikutip Sabtu (11/10/2025).
Selain Adaro, perusahaan lain yang diperkaya dalam penjualan solar non subsidi diantaranya PT Berau Coal dengan keuntungan Rp449,10 miliar, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) Rp264,14 miliar, PT Merah Putih Petroleum Rp256,23 miliar.
Kemudian PT Pama Persada Nusantara Rp958,38 miliar, PT Ganda Alam Makmur Rp127,99 miliar, PT Ganda Alam Makmur Rp127,99 miliar, PT Indocment Tunggal Perkasa Tbk Rp42,51 miliar, PT Aneka Tambang Rp16,79 miliar,
Lalu ada PT Maritim barito Perkasa Rp66,48 miliar, PT Vale Indonesia Tbk senilai Rp62,14 miliar, PT Nusa Halmahera Minerals sebesar Rp14,05 miliar, PT Puranusa Ekapersada melalui PT Arara Abadi sebesar Rp32,11 miliar.
JPU mengatakan, kerugian negara dalam penjualan solar non subsidi selama periode 2021 hingga 2023 sebesar Rp2.544.277.386.935 atau Rp2,54 triliun.



