Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 11 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • DPR
  • Spill
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Menkes Pastikan Semua RS Wajib Layani Pasien Katastropik Meski Status PBI Berubah
Nasional

Menkes Pastikan Semua RS Wajib Layani Pasien Katastropik Meski Status PBI Berubah

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
Last updated: Februari 11, 2026 3:38 pm
Hadi Febriansyah
Dusep
Share
Kartu Indonesia Sehat. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan)
Kartu Indonesia Sehat. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan)
SHARE

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, memastikan bahwa pelayanan bagi pasien penyakit katastropik tetap berjalan meski terjadi perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Daftar isi Konten
  • Penyakit Katastropik Tidak Bisa Ditunda
  • Reaktivasi Status PBI Segera Diproses

Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat imbauan resmi ke seluruh rumah sakit di Indonesia agar tetap memberikan layanan kepada pasien yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI namun mengalami perubahan status.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas polemik reaktivasi data kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, sekaligus menjamin tidak ada pasien kritis yang terhambat akses pengobatannya.

Hari ini, kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bahwa untuk layanan-layanan katastropis yang BPJS keluarkan 120 ribu bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI, itu harus dilayani. Jadi kita keluarkan suratnya hari ini,”

ungkap Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.

Menkes menjelaskan bahwa terdapat sekitar 120 ribu pasien yang terdampak perubahan status desil sehingga tidak lagi masuk kategori PBI. Data tersebut mencakup 20 ribu pasien cuci darah, Pasien stroke, Penderita jantung, Pasien kanker, dan Anak-anak dengan Thalasemia.

Kelompok ini masuk kategori penyakit katastropik yang membutuhkan pengobatan rutin dan berkelanjutan.

Penyakit Katastropik Tidak Bisa Ditunda

Budi menekankan bahwa penghentian layanan untuk penyakit katastropik berpotensi mengancam keselamatan pasien. Penanganan medis pada kategori ini tidak boleh tertunda, bahkan dalam waktu singkat.

Katastropik ini artinya kalau kita hentikan saja bisa saja sehari, seminggu, atau sebulan, itu konsekuensinya nyawa,”

tegasnya.

Ia memberi contoh pasien kanker yang harus menjalani kemoterapi atau radioterapi secara berkala, serta anak penderita Thalasemia yang bergantung pada transfusi darah rutin.

Itu kalau berhenti juga bisa mengakibatkan fatalitas,”

ucapnya.

Reaktivasi Status PBI Segera Diproses

Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama DPR menyepakati bahwa 120 ribu pasien tersebut akan direaktivasi kembali status PBI-nya melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial. Selama proses administrasi berlangsung, rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan tanpa khawatir soal pembayaran klaim.

Saya pribadi sudah minta Pak Sekjen, saya juga sekarang sedang meeting, agar Kemensos kalau bisa mengeluarkan juga SK Kemensos agar rumah sakit tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial,”

jelas dia.

Pemerintah juga memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk memperbaiki dan menyinkronkan data sekitar 11 juta peserta PBI yang mengalami perpindahan status desil.

Langkah ini dilakukan agar subsidi BPJS Kesehatan tetap tepat sasaran tanpa mengorbankan pelayanan medis bagi pasien berisiko tinggi.

Fokus kita kita nggak mau layanan kesehatan terutama bagi masyarakat kita yang berisiko wafat ini berhenti sehari pun, ya sehari pun. Itu kita sama,”

ujarnya.
Tag:BPJSBudi Gunadi SadikinkatastropikKemenkesKemensosMenkesPBI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi ASN saat apel.
Ekonomi Bisnis

Cek Rekening Sekarang, Kemenkeu Sudah Cairkan THR ASN Pusat Rp11,1 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp11,1 triliun, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat mulai dari TNI/Polri hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Ilustrasi Emas Antam
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp3.087.000 per Gram Hari Ini

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Rabu, 11 Maret 2026. Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Pekerja menata stok beras di gudang penyimpanan Bulog Cabang Batam, Kepulauan Riau
Ekonomi Bisnis

Ekspor Beras ke Arab Saudi Dikritik: Biar Tekor Asal Kesohor

Keputusan pemerintah melalui Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) mengekspor 2.280 ton beras ke Arab Saudi senilai Rp38 miliar memunculkan polemik. 4 Februari 2026 lalu, pemerintah secara resmi melepas ekspor beras…

By
Adi Briantika
Ivan
5 Min Read

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Mudik Gratis Kemenhub. (Sumber: Dok. Ditjen Hubdat Kemenhub)
Nasional

143,9 Juta Orang Bakal Mudik: MTI Ingatkan Ancaman Macet, Kecelakaan hingga Cuaca Ekstrem

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong sinkronisasi kebijakan transportasi secara holistik untuk penyelenggaraan…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
1 jam lalu
ilustrasi kapal Pertamina
Nasional

Dua Kapal Pertamina Keluar dari Zona Konflik Timur Tengah, Dua Masih Tertahan di Teluk Arab

PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapal miliknya telah meninggalkan kawasan…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
2 jam lalu
Deretan aplikasi media sosial (medsos). (Sumber: Unsplash/Piotr Cichosz)
Nasional

Komdigi Soal Pelarangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun: Bukan Keputusan Sepihak, Tapi..

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses media sosial bagi anak…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
10 jam lalu
Gambar ilustrasi parliamentary treshold
Nasional

Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen: Ancaman Eksistensi Partai Gurem

Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up