Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 6 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • MBG
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Menkes Pastikan Semua RS Wajib Layani Pasien Katastropik Meski Status PBI Berubah
Nasional

Menkes Pastikan Semua RS Wajib Layani Pasien Katastropik Meski Status PBI Berubah

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
Last updated: Februari 11, 2026 3:38 pm
Hadi Febriansyah
Dusep Malik
Share
Kartu Indonesia Sehat. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan)
Kartu Indonesia Sehat. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan)
SHARE

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, memastikan bahwa pelayanan bagi pasien penyakit katastropik tetap berjalan meski terjadi perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Daftar isi Konten
  • Penyakit Katastropik Tidak Bisa Ditunda
  • Reaktivasi Status PBI Segera Diproses

Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat imbauan resmi ke seluruh rumah sakit di Indonesia agar tetap memberikan layanan kepada pasien yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI namun mengalami perubahan status.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas polemik reaktivasi data kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, sekaligus menjamin tidak ada pasien kritis yang terhambat akses pengobatannya.

Hari ini, kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bahwa untuk layanan-layanan katastropis yang BPJS keluarkan 120 ribu bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI, itu harus dilayani. Jadi kita keluarkan suratnya hari ini,”

ungkap Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.

Menkes menjelaskan bahwa terdapat sekitar 120 ribu pasien yang terdampak perubahan status desil sehingga tidak lagi masuk kategori PBI. Data tersebut mencakup 20 ribu pasien cuci darah, Pasien stroke, Penderita jantung, Pasien kanker, dan Anak-anak dengan Thalasemia.

Kelompok ini masuk kategori penyakit katastropik yang membutuhkan pengobatan rutin dan berkelanjutan.

Penyakit Katastropik Tidak Bisa Ditunda

Budi menekankan bahwa penghentian layanan untuk penyakit katastropik berpotensi mengancam keselamatan pasien. Penanganan medis pada kategori ini tidak boleh tertunda, bahkan dalam waktu singkat.

Katastropik ini artinya kalau kita hentikan saja bisa saja sehari, seminggu, atau sebulan, itu konsekuensinya nyawa,”

tegasnya.

Ia memberi contoh pasien kanker yang harus menjalani kemoterapi atau radioterapi secara berkala, serta anak penderita Thalasemia yang bergantung pada transfusi darah rutin.

Itu kalau berhenti juga bisa mengakibatkan fatalitas,”

ucapnya.

Reaktivasi Status PBI Segera Diproses

Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama DPR menyepakati bahwa 120 ribu pasien tersebut akan direaktivasi kembali status PBI-nya melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial. Selama proses administrasi berlangsung, rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan tanpa khawatir soal pembayaran klaim.

Saya pribadi sudah minta Pak Sekjen, saya juga sekarang sedang meeting, agar Kemensos kalau bisa mengeluarkan juga SK Kemensos agar rumah sakit tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial,”

jelas dia.

Pemerintah juga memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk memperbaiki dan menyinkronkan data sekitar 11 juta peserta PBI yang mengalami perpindahan status desil.

Langkah ini dilakukan agar subsidi BPJS Kesehatan tetap tepat sasaran tanpa mengorbankan pelayanan medis bagi pasien berisiko tinggi.

Fokus kita kita nggak mau layanan kesehatan terutama bagi masyarakat kita yang berisiko wafat ini berhenti sehari pun, ya sehari pun. Itu kita sama,”

ujarnya.
Tag:BPJSBudi Gunadi SadikinkatastropikKemenkesKemensosMenkesPBI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Rakyat Diminta Hemat, BGN Malah Gelar Acara Mewah Hingga Makan Anggaran Rp55 Miliar
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto bersama pemilik SPPG di seluruh Indonesia. Doc: IG SetnegRI
1
Teddy Banjir Kritik, Pejabat Bertumbangan Diciduk! Kebetulan atau Ada yang Panik?
By Rahmat Tunny
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya (kanan) berbincang dengan calon siswa saat meninjau bakal Sekolah Rakyat di kompleks Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN), Penjompongan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Peninjauan tersebut untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana bakal Sekolah Rakyat yang menampung sebanyak 100 siswa dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh pendidikan dengan lingkungan berkualitas. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
2
Bukan Selamat Biasa, Ada Udang di Balik Surat ‘Hadiah Indah’ Eks Wakil BGN Sony Sanjaya
By Rika Pangesti
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
3
Giliran Kepala BGN Nanik Deyang Masuk Radar Kejagung, Bakal Dipanggil Jadi Saksi Korupsi MBG?
By Rahmat Baihaqi
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
4
Dugaan Jual-Beli Sertifikat Halal MBG Terkuak, Kejagung Harus Sikat Semua Pemainnya
By Rahmat Tunny
Ilustrasi sertifikat halal MBG. Dok: Owrite.id
5

BERITA LAINNYA

Mensesneg Prasetyo Hadi bermain catur disela berbincang dengan wartawan di ruang media, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2025).
Nasional

Silmy Karim Tersandung Kasus, Siapa Penggantinya? Ini Kata Mensesneg

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan hingga saat ini pemerintah belum merencanakan…

Nisa-OWRITEowrite-adi-briantika
By
Anisa Aulia
Adi Briantika
4 menit lalu
Sejumlah petugas gabungan mengikuti apel pasukan pengamanan Hari Buruh di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/5/2026). Polrestabes Surabaya mengerahkan 3.670 petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, dan jajaran pemerintah setempat guna mengamankan jalannya peringatan Hari Buruh 2026.
Nasional

Draf RUU Polri Buka Jalan Polisi Aktif Duduki Jabatan di OJK, PPATK hingga KPK

Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
20 jam lalu
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Sumber: Antara Foto: Dhemas Reviyanto/app/tom)
Nasional

Soal Kasus Suap Izin WNA yang Seret Silmy Karim, DPR Beri Catatan Kritis Ini

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai kasus dugaan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
23 jam lalu
Rapat pembahasan RUU Polri
Nasional

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63 Tahun

Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
23 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up