Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang menyeret eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno.
Dugaan kasus korupsi terkait hibah lahan Sepolwan di Jalana Ciputat Raya, Jakarta Selatan dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat. Pun, Oegroseno dijadwalkan diperiksa Kortastipikor pada Kamis, 23 Juli 2026.
Jadi, bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan Kamis tanggal 23 Juli 2026,”
kata Kakortastipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juli 2026.
Totok menyampaikan penyelidikan kasus itu berdasarkan aduan masyarakat mengenai dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan.
Dia membantah jika ada proses kriminalisasi yang dialamatkan terhadap purnawirawan Jenderal bintang tiga Polri itu dengan melayangkan undangan klarifikasi.
Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,”
ujar Totok.
Totok menjelaskan pemeriksaan terhadap eks Wakapolri itu dengan mengacu Pasal 13 ayat 1 KUHP.
Proses undangan klarifikasi kepada seseorang dimaksudkan untuk memperoleh keterangan, merupakan bagian dari cara penyelidikan itu sendiri,”
tutur Totok.
Sementara, Oegroseno mengaku sudah berkomunikasi dengan Kortastipikor untuk penjadwalan ulang klarifikasi terhadapnya. Ia mengaku jadwal pemeriksaan diundur menjadi Kamis, 30 Juli 2026.
Alasannya, ia mesti mempersiapkan sebelum dimintai keterangan.
Saya masih cari data-data tahun 2011,”
kata Oegroseno.
Selain itu, ia belum bisa memenuhi undangan klarifikasi dari Kortastipidkor pada Kamis hari ini karena memiliki acara yang harus dihadiri
Masih ada kegiatan saya yang tidak bisa ditinggalkan,”
ujar alumni Akpol 1978 itu.




























