Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikabarkan mulai beroperasi pada 31 Maret 2026. Oleh sebab itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh mitra untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa praktik kecurangan dalam pengadaan bahan baku yang dialokasikan BGN sebesar Rp8000-Rp10.000 per MBG.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan mark up harga bahan baku, apalagi sampai menekan KaSPPG.
Menurut Nanik, sanksi yang diberikan dapat berupa penghentian operasional sementara (suspend) tanpa pemberian insentif karena masuk kategori pelanggaran berat.
Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian Tauwas (Pemantauan dan Pengawasan) untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat,”
kata Nanik di Jakarta, dikutip Senin, 30 Maret 2026.
Dia menilai, perilaku tersebut tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat. Menurutnya, mitra yang sudah mendapatkan insentif seharusnya bekerja sesuai aturan, bukan justru mencari keuntungan berlebih.
Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku,”
tegas Nanik lagi.
Lebih jauh, BGN juga akan menjatuhkan sanksi suspend selama satu minggu kepada mitra yang terbukti melanggar. Hal tersebut dimaksudkan sebagai kesempatan bagi mitra untuk melakukan perbaikan dan menyatakan komitmen.
Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi supplier sendiri. Itu pelanggaran berat,”
tekan Nanik.


