Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) berkembang dengan kecepatan yang melampaui instrumen hukum nasional. Maka perlu ada pembenahan arsitektur keadilan digital nasional.
Perihal maraknya konten kekerasan seksual di ruang siber, Guru Besar Hukum TIK Universitas Padjadjaran Danrivanto Budhijanto, mengkritik platform digital global yang lepas tangan di balik status safe harbor (pengecualian tanggung jawab hukum bagi penyedia layanan).
Ia menilai, konsep safe harbor telah usang dan sengaja digunakan untuk mengalihkan tanggung jawab korporasi. Padahal, platform digital dapat menerapkan security by design sejak tahap awal pembuatan sistem.
Safe harbor itu teori yang ketinggalan zaman. Padahal dalam kenyataan terkini ada casualty liability (keadaan tanggung jawab) itu. Bahwa sejak zaman coding itu kalau mau diinjeksikan dalam desain perlindungan agar tidak lagi dibuat untuk (kekerasan) seksual, sebenarnya bisa dilakukan,”
kata Danrivanto kepada owrite.id, Rabu, 22 April 2026.
Perihal instrumen hukum Indonesia, sejatinya dapat menjerat perusahaan bandel tersebut.
Bisa. Sekarang (dibutuhkan) keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengangkat itu menjadi suatu kasus perkara yang bisa diterima oleh hakim di pengadilan, khususnya pengadilan pidana,”
lanjut dia.
Perlindungan Privasi Korban
Selanjutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengalami kemajuan dengan mengakui bukti elektronik, namun ada kendala lain yakni proses penyitaan dan estimasi data dari gawai korban rentan menginvasi privasi. Imbasnya, dapat memunculkan data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan perkara.
Danrivanto berpendapat ketika penyidik mengakses gawai korban, maka bakal muncul hal-hal yang tidak berkelindan dengan kasus yang diusut. Maka hal tersebut dapat berdampak bagi psikologis korban.
Demi mencegah viktimisasi sekunder dan kecenderungan menyalahkan korban (victim blaming), penegak hukum dapat menggunakan pendekatan anonimitas korban sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
Teori Konvergensi
Kadang masih ada kebingungan terkait tarik-ulur implementasi UU TPKS, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam pengusutan kasus penyebaran konten intim non-konsensual (seperti doxing atau revenge porn). Maka, Danrivanto mengusulkan penerapan hukum konvergensi demi melengkapi dan memberikan pemaknaan komprehensif.
Satu undang-undang akan memberikan pemaknaan dari undang-undang yang lain. Misalnya, UU TPKS dimaknai oleh UU ITE. Dari UU ITE, secara spesifik terkait pribadinya dalam hal ini hal-hal yang bersifat pornografi. Kalau tidak ‘kena’ oleh pidana ITE, gunakan pidana atau lapis kedua perdata menggunakan UU PDP,”
terang dia.
Danrivanto berpendapat, tidak perlu ada penyatuan regulasi dari ketiga undang-undang tersebut. Sebab, proses pembuatan undang-undang butuh waktu, sementara bisa saja muncul korban baru setiap hari. Dalam kondisi inilah teori konvergensi jadi jembatan.
Teori konvergensi digunakan apabila ada pasal yang tumpang-tindih, ada kepentingan pengaturan yang berlapis tapi tidak bisa digunakan, atau ada kekosongan hukum. Bila semua legislasi tidak ada yang mengatur tentang itu, maka harus menggunakan pendekatan konvergensi bahwa sesuatu yang terjadi di ruang digital akan berdampak juga pada ruang faktual,”
tutur dia.



