Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI. Bahaya yang lebih mendasar muncul ketika definisi ancaman siber dalam regulasi dibiarkan luas dan multitafsir.
Dalam konteks RPP ini, apabila ancaman siber tidak dibatasi secara ketat pada kategori tertentu seperti cyber warfare yang disponsori negara atau serangan yang mengancam kedaulatan nasional, maka ruang interpretasi akan menjadi sangat elastis.
Kondisi tersebut berpotensi membuka celah bagi perluasan mandat operasi militer ke ranah sipil. Pengalaman di Tiongkok dan Rusia menunjukkan definisi ancaman informasi yang luas telah digunakan untuk membenarkan pengawasan terhadap aktivitas digital masyarakat, termasuk pembatasan kebebasan berekspresi dan kontrol terhadap oposisi politik,”
kata Chairman Cissrec Pratama Persadha, kepada owrite.id.
Kedua negara tersebut dikategorikan sebagai negara dengan tingkat kebebasan internet yang rendah, salah satunya lantaran penggunaan aparat keamanan, termasuk militer, dalam mengelola ruang siber domestik.Dalam perspektif hukum internasional, prinsip pembatasan peran militer dalam ruang sipil telah lama dijaga melalui norma demokrasi dan HAM.
Namun, dalam domain siber, batas antara ancaman militer dan ancaman sipil seringkali menjadi kabur. Jika RPP tidak memberikan parameter yang jelas, maka operasi siber militer berpotensi digunakan untuk kegiatan yang seharusnya berada di ranah penegakan hukum atau bahkan kebebasan sipil, seperti pemantauan opini publik atau aktivitas politik digital.
Hal ini menjadi semakin krusial mengingat data dari laporan We Are Social tahun 2025 menunjukkan lebih dari 74,6 persen populasi Indonesia telah terhubung ke internet, sehingga ruang digital telah menjadi arena utama ekspresi sosial dan politik,”
ucap Pratama.
Masih Dibahas
Kemenko Polkam merespons soal RPP ini. Hingga kini rancangan tersebut masih dalam proses pembahasan.
Hal ini belum final dan masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian-kementerian terkait,”
kata Kabiro Humas, Data, dan Informasi Brigjen TNI Honi Havana, kepada owrite.id, Senin, 27 April.
Belum diketahui kapan pembahasan rampung. Honi berujar detail terkait rencana waktu tersebut, Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan yang lebih paham.
Sesuai dengan fungsinya, Kementerian Polkam berupaya menjembatani berbagai instansi agar regulasi itu tidak tumpang tindih dan berjalan optimal.
Sesuai tugas Kemenko Polkam akan melaksanakan langkah-langkah koordinatif sehingga produk yang dihasilkan efektif dan benar-benar operasional, serta sinergi dengan tugas Polri dan kementerian/lembaga yang lain,”
ujar Honi.




