Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan, bahwa sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan oleh tentara Israel dan tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 telah tiba kembali di Indonesia dengan selamat pada Minggu, 24 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.
Kesembilan WNI tersebut sebelumnya sempat ditahan militer Israel setelah kapal yang mereka tumpangi diintersepsi di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur, pada 18 Mei 2026.
Kemlu RI menyebut para relawan yang tergabung melalui organisasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) itu sempat ditahan di Kota Ashdod, Israel.
Setelah serangkaian langkah diplomatik dan kekonsuleran yang dilakukan secara intensif oleh Pemerintah RI bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk GSF dan GPCI, kesembilan WNI berhasil dibebaskan pada 21 Mei 2026,”
tulis Kemlu RI dalam keterangannya.
Usai dibebaskan, para relawan menjalani pemeriksaan kesehatan di Istanbul, Turki, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Setibanya di Tanah Air, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyambut langsung para WNI tersebut.
Kami mengucapkan selamat datang kembali ke Tanah Air dan selamat berkumpul bersama keluarga,”
ujar Sugiono.
Koordinasi Diplomatik Intensif
Menurutnya, proses pembebasan para relawan dilakukan melalui koordinasi diplomatik intensif yang melibatkan sejumlah perwakilan Indonesia di kawasan Timur Tengah dan Eropa.
Keberhasilan evakuasi dan pembebasan ini merupakan buah dari kerja keras serta koordinasi intensif yang dilakukan Pemerintah Indonesia secara berlapis. Kemlu RI melalui Direktorat Pelindungan WNI terus mengoptimalkan jalur diplomasi dengan menggerakkan lima perwakilan RI di kawasan strategis, yaitu KBRI Ankara, KJRI Istanbul, KBRI Amman, KBRI Kairo, dan KBRI Roma,”
beber Sugiono.
Kemlu RI juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Turki yang dinilai membantu memfasilitasi proses pembebasan para WNI.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia kembali menyatakan kecaman keras terhadap tindakan intersepsi kapal kemanusiaan yang dilakukan Israel di perairan internasional.
Pemerintah Indonesia sekali lagi menegaskan kecaman kerasnya atas tindakan pencegatan kapal di perairan internasional serta perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama masa penahanan oleh militer Israel,”
tulis Kemlu RI.

Menurut Kemlu, tindakan terhadap relawan sipil dalam misi kemanusiaan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
Tindakan sewenang-wenang yang merendahkan martabat warga sipil dalam sebuah misi kemanusiaan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional yang tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apapun,”
tutup Kemlu.



