Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan gaji pokok dosen minimal dua kali upah minimum di wilayah perguruan tinggi berada. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di sidang MK pada Senin, 25 mei 2026.
Ketua Umum ADI Prof. Muhammad Ali Brawi mengatakan, isu kesejahteraan dosen bukan sekadar persoalan penghasilan, melainkan menyangkut amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Yang mulia, isu kesejahteraan yang dibahas kali Ini bukan hanya isu penghasilan, tapi ini adalah isu konstitusional. Bagimana amanat undang-undang dasar 1945, tujuan bernegara untuk mencerdaskan bangsa ini dapat dilaksanakan oleh sivitas akademika,”
kata Ali Brawi di hadapan majelis hakim konstitusi.
Dalam keterangannya, ADI mewakili sekitar 64 ribu anggota dosen dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka menilai ketidakjelasan aturan penghasilan dosen dalam Pasal 52 UU Guru dan Dosen membuka peluang praktik “gaji murah” di perguruan tinggi.





