Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan gaji pokok dosen minimal dua kali upah minimum di wilayah perguruan tinggi berada. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di sidang MK pada Senin, 25 mei 2026.
Ketua Umum ADI Prof. Muhammad Ali Brawi mengatakan, isu kesejahteraan dosen bukan sekadar persoalan penghasilan, melainkan menyangkut amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Yang mulia, isu kesejahteraan yang dibahas kali Ini bukan hanya isu penghasilan, tapi ini adalah isu konstitusional. Bagimana amanat undang-undang dasar 1945, tujuan bernegara untuk mencerdaskan bangsa ini dapat dilaksanakan oleh sivitas akademika,”
kata Ali Brawi di hadapan majelis hakim konstitusi.
Dalam keterangannya, ADI mewakili sekitar 64 ribu anggota dosen dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka menilai ketidakjelasan aturan penghasilan dosen dalam Pasal 52 UU Guru dan Dosen membuka peluang praktik “gaji murah” di perguruan tinggi.
Menurutnya, dosen merupakan aktor utama dalam pembelajaran, riset, dan inovasi nasional. Karena itu, kesejahteraan dosen dinilai berkorelasi langsung dengan kualitas pendidikan tinggi dan daya saing bangsa.
Ia menyebut banyak dosen di Indonesia saat ini masih harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
“Saya tidak habis pikir bagaimana dosen bisa menjalankan tridharma secara optimal. Pada saat mereka juga dituntut untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarganya,”
lanjutnya.
ADI juga menyinggung rendahnya rata-rata penghasilan dosen di Indonesia yang disebut hanya sekitar Rp3,36 juta per bulan. Angka itu dinilai masih tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, hingga Filipina.
Dalam petitumnya, ADI meminta MK memaknai frasa “gaji pokok” dalam Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen, sebagai gaji pokok yang sekurang-kurangnya 2 kali upah minimum di wilayah perguruan tinggi berada.
Selain itu, ADI meminta sistem penghasilan dosen mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, hingga maslahat tambahan berbasis prestasi.
ADI menilai negara harus hadir untuk menjamin kesejahteraan dosen sebagai bagian dari upaya menjaga martabat akademik, meningkatkan kualitas riset, serta mencegah brain drain atau perpindahan tenaga akademik ke sektor lain maupun luar negeri.



