Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap banyak tuntutan masyarakat agar Polri diawasi lebih ketat melalui RUU Polri.
Namun, Habiburokhman menyebut mayoritas usulan tersebut sudah diakomodasi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk penguatan peran advokat hingga sanksi pidana bagi penyidik yang melampaui kewenangan.
Menurutnya, berbagai masukan yang selama ini ditujukan kepada Polri sebenarnya sudah diterjemahkan ke dalam sejumlah pasal dalam KUHAP yang baru.
Masukan terkait Polri sebetulnya sudah sangat banyak kita implementasikan dalam penyusunan KUHAP. Kalau Anda lihat KUHAP itu mungkin ada puluhan bahkan ya pasal yang memberikan penguatan pengawasan terhadap Polri,”
kata Habiburokhman, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam KUHAP adalah diperluasnya peran advokat dalam mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Advokat kini dapat hadir sejak tahap awal penyelidikan dan lebih aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya.
Selain itu, KUHAP juga mengatur penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam proses penegakan hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi.
Mulai dari advokat yang bisa hadir sejak saat paling awal penyelidikan, kemudian advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya, lalu adanya kamera pengawas,”
ujarnya.
Habiburokhman menilai poin paling penting dalam revisi KUHAP adalah adanya perlindungan bagi advokat serta sanksi yang lebih tegas terhadap penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
Kemudian yang paling penting adalah adanya imunitas advokat dan adanya ancaman sanksi bagi polisi yang dalam hal ini penyidik yang melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas,”
katanya.
Ia menegaskan, sanksi yang dapat dikenakan kepada penyidik tidak lagi terbatas pada pelanggaran etik, tetapi juga dapat berujung pada sanksi profesi hingga pidana.
Jadi sanksinya itu bukan hanya etik tapi juga profesi dan juga bahkan pidana. Nah, ini nggak ada di KUHAP yang sebelumnya,”
tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga menyebut pengawasan terhadap Polri kini semakin terbuka, karena dapat dilakukan oleh masyarakat melalui pendampingan advokat dalam setiap proses hukum.
Penguatan pengawasan kepada Polri ini sekarang bahkan bisa dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia melalui advokat. Kalau advokat jumlahnya 100.000 orang, ya kan ya? Setidaknya 100.000 orang. Jadi kita sudah ada 100.000 orang yang mengawasi kinerja Polri saat ini,”
ujarnya.
Karena sebagian besar isu pengawasan telah diatur dalam KUHAP, Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Polri saat ini tidak lagi memuat banyak substansi baru. Menurutnya, revisi tersebut hanya akan menyentuh beberapa pasal yang bersifat penyesuaian.
Memang banyak orang tadinya berharap dimasukkan di undang-undang Polri, tapi sudah keburu dan memang sudah masuk duluan di undang-undang KUHAP. Makanya di undang-undang Polri ini nggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal,”
ujarnya.
Ia menjelaskan, pasal-pasal yang masih dibahas antara lain terkait penyesuaian usia pensiun anggota Polri serta sinkronisasi aturan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Soal usia pensiun yang disesuaikan dengan tuntutan zaman, sama dengan Kejaksaan, sama dengan TNI. Kemudian soal putusan-putusan MK tadi yang posisi di luar dan lain sebagainya, hanya menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang ada,”
pungkasnya.



