Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 18 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / DPR Bongkar Isi KUHAP Baru: Penyidik Melampaui Wewenang Bisa Masuk Bui
Nasional

DPR Bongkar Isi KUHAP Baru: Penyidik Melampaui Wewenang Bisa Masuk Bui

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juni 2, 2026 7:52 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: owrite/Rika)
SHARE

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap banyak tuntutan masyarakat agar Polri diawasi lebih ketat melalui RUU Polri.

Namun, Habiburokhman menyebut mayoritas usulan tersebut sudah diakomodasi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk penguatan peran advokat hingga sanksi pidana bagi penyidik yang melampaui kewenangan.

Menurutnya, berbagai masukan yang selama ini ditujukan kepada Polri sebenarnya sudah diterjemahkan ke dalam sejumlah pasal dalam KUHAP yang baru.

Baca juga:
BGN Minta Waktu 30 Hari Benahi Program MBG, Penghentian Kemitraan… Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan penghentian kerja sama dengan sejumlah mitra Program…
Program MBG Dievaluasi, BGN Kaji Prioritas Penerima Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan Badan Gizi Nasional (BGN) masih mengkaji skema penerima program Makan Bergizi Gratis…
Simasleg DPR Dipertanyakan, Legislator Lebih Patuh ke Partai daripada Aspirasi… DPR RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (Simasleg) sebagai kanal digital…
  • BGN Minta Waktu 30 Hari Benahi Program MBG, Penghentian Kemitraan Hanya Sementara
  • Program MBG Dievaluasi, BGN Kaji Prioritas Penerima Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan
  • Simasleg DPR Dipertanyakan, Legislator Lebih Patuh ke Partai daripada Aspirasi Rakyat

Masukan terkait Polri sebetulnya sudah sangat banyak kita implementasikan dalam penyusunan KUHAP. Kalau Anda lihat KUHAP itu mungkin ada puluhan bahkan ya pasal yang memberikan penguatan pengawasan terhadap Polri,”

kata Habiburokhman, Selasa, 2 Juni 2026.

Ia menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam KUHAP adalah diperluasnya peran advokat dalam mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

RUU Polri Tiba-tiba Muncul, Peneliti Curiga Ada ‘Permainan’ di DPR

Advokat kini dapat hadir sejak tahap awal penyelidikan dan lebih aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Selain itu, KUHAP juga mengatur penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam proses penegakan hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi.

Mulai dari advokat yang bisa hadir sejak saat paling awal penyelidikan, kemudian advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya, lalu adanya kamera pengawas,”

ujarnya.

Habiburokhman menilai poin paling penting dalam revisi KUHAP adalah adanya perlindungan bagi advokat serta sanksi yang lebih tegas terhadap penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

Baca juga:
RUU Perampasan Aset Terus Mandek, Koruptor Malah Dilindungi dengan Alasan… Pakar Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Syukur Mandar mengkritik lambannya pembahasan Rancangan…
Simasleg DPR Dikritik Pedas, Formappi: Transparansi Cuma Klaim, Praktiknya Minus! Langkah DPR RI yang meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (Simasleg) sebagai platform…
PDIP Curiga Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Jawaban Menkop… Komisi VI DPR RI menyoroti dugaan pengadaan 1,8 juta unit kipas angin…
  • RUU Perampasan Aset Terus Mandek, Koruptor Malah Dilindungi dengan Alasan ‘Budaya Ketimuran’
  • Simasleg DPR Dikritik Pedas, Formappi: Transparansi Cuma Klaim, Praktiknya Minus!
  • PDIP Curiga Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Jawaban Menkop Bikin Kaget

Kemudian yang paling penting adalah adanya imunitas advokat dan adanya ancaman sanksi bagi polisi yang dalam hal ini penyidik yang melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas,”

katanya.

Ia menegaskan, sanksi yang dapat dikenakan kepada penyidik tidak lagi terbatas pada pelanggaran etik, tetapi juga dapat berujung pada sanksi profesi hingga pidana.

Jadi sanksinya itu bukan hanya etik tapi juga profesi dan juga bahkan pidana. Nah, ini nggak ada di KUHAP yang sebelumnya,”

tegasnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga menyebut pengawasan terhadap Polri kini semakin terbuka, karena dapat dilakukan oleh masyarakat melalui pendampingan advokat dalam setiap proses hukum.

Kaleidoskop Legislasi 2025: RUU Siluman, Legislasi Kilat, dan Demokrasi Sempit

Penguatan pengawasan kepada Polri ini sekarang bahkan bisa dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia melalui advokat. Kalau advokat jumlahnya 100.000 orang, ya kan ya? Setidaknya 100.000 orang. Jadi kita sudah ada 100.000 orang yang mengawasi kinerja Polri saat ini,”

ujarnya.

Karena sebagian besar isu pengawasan telah diatur dalam KUHAP, Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Polri saat ini tidak lagi memuat banyak substansi baru. Menurutnya, revisi tersebut hanya akan menyentuh beberapa pasal yang bersifat penyesuaian.

Memang banyak orang tadinya berharap dimasukkan di undang-undang Polri, tapi sudah keburu dan memang sudah masuk duluan di undang-undang KUHAP. Makanya di undang-undang Polri ini nggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal,”

ujarnya.

Ia menjelaskan, pasal-pasal yang masih dibahas antara lain terkait penyesuaian usia pensiun anggota Polri serta sinkronisasi aturan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Soal usia pensiun yang disesuaikan dengan tuntutan zaman, sama dengan Kejaksaan, sama dengan TNI. Kemudian soal putusan-putusan MK tadi yang posisi di luar dan lain sebagainya, hanya menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang ada,”

pungkasnya.
Tag:DPRhabiburokhmankuhapruu polri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Hotman Paris Datangi Kejagung, Jawaban soal Jadi Pengacara Febrie Adriansyah Bikin Heboh
By Rahmat Baihaqi
Pengacara Hotman Paris Hutape di gedung Kejagung.
1
Final Piala Dunia 2026 Bikin Messi Pecahkan Rekor Langka yang Bertahan 32 Tahun
By Hadi Febriansyah
Kapten Timnas Argentina, Lionel Messi
2
Heboh! Lebih dari 17 Juta Orang Teken Petisi Minta Argentina Dicoret dari Piala Dunia 2026
By Ani Ratnasari
Isi petisi agar Argentina dikeluarkan dari Piala Dunia.
3
Viral Wabup Lombok Sowan ke Tersangka Dugaan Kasus Santri Tewas, Netizen Singgung Keberpihakan
By Ani Ratnasari
Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah, M. Nursiah
4
Berkas Don Ritto Lolos ke Kejagung, Berkas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Malah Tertahan
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kiri), dan Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian Rubika Giovani Malewa (kanan) memberikan keterangan pers saat pengujian kadar atau keaslian barang bukti emas 74 kilogram yang disita dalam penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan TPPU, di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
5

BERITA LAINNYA

Petugas menyusun ompreng berisi Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur SPPG Tubo Ternate, Maluku Utara
Nasional

Program MBG Dievaluasi, BGN Kaji Prioritas Penerima Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan

Badan Gizi Nasional (BGN) masih mengkaji skema penerima program Makan Bergizi Gratis…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
8 jam lalu
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari (tengah) bersama Trenggono (kedua kanan) tiba untuk mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Presiden Prabowo menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga untuk membahas perkembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Nasional

BGN Minta Waktu 30 Hari Benahi Program MBG, Penghentian Kemitraan Hanya Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan penghentian kerja sama dengan sejumlah mitra Program…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
8 jam lalu
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari
Nasional

BGN Akui Tunggakan Rp1,6 Triliun ke Rekanan, Pembayaran Masih Terkendala Proses

Badan Gizi Nasional (BGN) minta maaf kepada para rekanan karena belum bisa…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
9 jam lalu
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
Nasional

Kasus Santri Dibakar di Lombok, Pakar: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Lebih Berat

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai penyidik masih berpeluang…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up