Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 12 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / DPR Bongkar Isi KUHAP Baru: Penyidik Melampaui Wewenang Bisa Masuk Bui
Nasional

DPR Bongkar Isi KUHAP Baru: Penyidik Melampaui Wewenang Bisa Masuk Bui

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juni 2, 2026 7:52 pm
Rika Pangesti
Amin Suciady
Share
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: owrite/Rika)
SHARE

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap banyak tuntutan masyarakat agar Polri diawasi lebih ketat melalui RUU Polri.

Namun, Habiburokhman menyebut mayoritas usulan tersebut sudah diakomodasi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk penguatan peran advokat hingga sanksi pidana bagi penyidik yang melampaui kewenangan.

Menurutnya, berbagai masukan yang selama ini ditujukan kepada Polri sebenarnya sudah diterjemahkan ke dalam sejumlah pasal dalam KUHAP yang baru.

Baca juga:
📰
700 Buruh Diduga Di-PHK Tanpa Pesangon, DPR Minta Pemerintah Bertindak… Lebih dari 700 pekerja dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan…
DPR Bongkar Keluhan Desa, Warga Daftar Tapi Tak Dilibatkan Kelola… Komisi VI DPR RI menerima banyak laporan dari daerah terkait proses rekrutmen…
Anggaran Kementerian PU 2027 Terpenuhi 44,8%, Bagaimana Nasib Infrastuktur Nasional? Komisi V DPR RI mengkhawatirkan penurunan drastis anggaran Kementerian Pekerjaan Umum pada…
  • 700 Buruh Diduga Di-PHK Tanpa Pesangon, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas
  • DPR Bongkar Keluhan Desa, Warga Daftar Tapi Tak Dilibatkan Kelola Koperasi Merah…
  • Anggaran Kementerian PU 2027 Terpenuhi 44,8%, Bagaimana Nasib Infrastuktur Nasional?

Masukan terkait Polri sebetulnya sudah sangat banyak kita implementasikan dalam penyusunan KUHAP. Kalau Anda lihat KUHAP itu mungkin ada puluhan bahkan ya pasal yang memberikan penguatan pengawasan terhadap Polri,”

kata Habiburokhman, Selasa, 2 Juni 2026.

Ia menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam KUHAP adalah diperluasnya peran advokat dalam mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

RUU Polri Tiba-tiba Muncul, Peneliti Curiga Ada ‘Permainan’ di DPR

Advokat kini dapat hadir sejak tahap awal penyelidikan dan lebih aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Selain itu, KUHAP juga mengatur penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam proses penegakan hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi.

Mulai dari advokat yang bisa hadir sejak saat paling awal penyelidikan, kemudian advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya, lalu adanya kamera pengawas,”

ujarnya.

Habiburokhman menilai poin paling penting dalam revisi KUHAP adalah adanya perlindungan bagi advokat serta sanksi yang lebih tegas terhadap penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

Baca juga:
WEGE Garap Gedung DPR di IKN, Nilai Proyek Tembus Rp1,96… PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) melakukan pengerjaan Pembangunan Bangunan Gedung…
Tekor Rp2 Triliun Sebulan Bikin Keuangan BPJS Kesehatan 'Sekarat', Terus… Kondisi keuangan BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI…
Jangan di Bundaran HI, Polisi Minta Mahasiswa Pindahkan 'Lapak' Demo… Polda Metro Jaya meminta mahasiswa tidak menjadikan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebagai…
  • WEGE Garap Gedung DPR di IKN, Nilai Proyek Tembus Rp1,96 Triliun
  • Tekor Rp2 Triliun Sebulan Bikin Keuangan BPJS Kesehatan 'Sekarat', Terus Kudu Piye?
  • Jangan di Bundaran HI, Polisi Minta Mahasiswa Pindahkan 'Lapak' Demo Biar Roda…

Kemudian yang paling penting adalah adanya imunitas advokat dan adanya ancaman sanksi bagi polisi yang dalam hal ini penyidik yang melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas,”

katanya.

Ia menegaskan, sanksi yang dapat dikenakan kepada penyidik tidak lagi terbatas pada pelanggaran etik, tetapi juga dapat berujung pada sanksi profesi hingga pidana.

Jadi sanksinya itu bukan hanya etik tapi juga profesi dan juga bahkan pidana. Nah, ini nggak ada di KUHAP yang sebelumnya,”

tegasnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga menyebut pengawasan terhadap Polri kini semakin terbuka, karena dapat dilakukan oleh masyarakat melalui pendampingan advokat dalam setiap proses hukum.

Kaleidoskop Legislasi 2025: RUU Siluman, Legislasi Kilat, dan Demokrasi Sempit

Penguatan pengawasan kepada Polri ini sekarang bahkan bisa dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia melalui advokat. Kalau advokat jumlahnya 100.000 orang, ya kan ya? Setidaknya 100.000 orang. Jadi kita sudah ada 100.000 orang yang mengawasi kinerja Polri saat ini,”

ujarnya.

Karena sebagian besar isu pengawasan telah diatur dalam KUHAP, Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Polri saat ini tidak lagi memuat banyak substansi baru. Menurutnya, revisi tersebut hanya akan menyentuh beberapa pasal yang bersifat penyesuaian.

Memang banyak orang tadinya berharap dimasukkan di undang-undang Polri, tapi sudah keburu dan memang sudah masuk duluan di undang-undang KUHAP. Makanya di undang-undang Polri ini nggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal,”

ujarnya.

Ia menjelaskan, pasal-pasal yang masih dibahas antara lain terkait penyesuaian usia pensiun anggota Polri serta sinkronisasi aturan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Soal usia pensiun yang disesuaikan dengan tuntutan zaman, sama dengan Kejaksaan, sama dengan TNI. Kemudian soal putusan-putusan MK tadi yang posisi di luar dan lain sebagainya, hanya menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang ada,”

pungkasnya.
Tag:DPRhabiburokhmankuhapruu polri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Polemik UU Polri Baru, Feri Amsari Beberkan Dampak yang Dinilai Berbahaya bagi Negara
By Hardani Triyoga
Pakar hukum tata negara Feri Amsari.
1
Pertamax Green Makin Mahal, Bioetanol Tak Bikin BBM Lebih Murah dan Ramah APBN
By Natania Longdong
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Jalan Veteran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Aprillio Akbar/nz)
2
Anggaran Kementerian PU 2027 Terpenuhi 44,8%, Bagaimana Nasib Infrastuktur Nasional?
By Rika Pangesti
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi V DPR Lasarus (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
3
Gak Cuma Tegur Pemda, Kemendagri Siapkan Insentif Rp3 Miliar bagi Daerah Berprestasi
By Rika Pangesti
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana wilayah Sumatera Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) sebelum rapat koordinasi dan evaluasi capaian penanganan serta percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/6/2026).
4
Kejagung Buru Bukti Baru, Penggeledahan Kasus MBG Meluas ke Jakarta-Bandung
By Rahmat Baihaqi
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Pekerja menyelesaikan pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Mangasa, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/2/2026). Pemerintah menargetkan 60 ribu Koperasi Merah Putih dapat beroperasi hingga akhir Desember 2026.
Nasional

DPR Bongkar Keluhan Desa, Warga Daftar Tapi Tak Dilibatkan Kelola Koperasi Merah Putih

Komisi VI DPR RI menerima banyak laporan dari daerah terkait proses rekrutmen…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Nasional

700 Buruh Diduga Di-PHK Tanpa Pesangon, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Lebih dari 700 pekerja dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Aksi mahasiswa 'Menuju Indonesia Bangkrut' yang hendak menuju Bundaran HI, Jakarta.
Nasional

TNI Kawal Demo Mahasiswa, Amnesty: Aspirasi Rakyat Jangan Dijawab dengan Barisan Tameng

Amnesty International Indonesia mengkritisi pengerahan TNI dalam mengawal aksi demonstrasi mahasiswa, Jumat,…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Kemenko Polkam, Ruly Chandrayadi
Nasional

Otsus Papua Tersendat, Sebagian Besar Amanat Regulasi Masih Menggantung

Lima tahun setelah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up