Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 1 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / DPR Bongkar Isi KUHAP Baru: Penyidik Melampaui Wewenang Bisa Masuk Bui
Nasional

DPR Bongkar Isi KUHAP Baru: Penyidik Melampaui Wewenang Bisa Masuk Bui

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juni 2, 2026 7:52 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
3 bulan lalu
Share
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: owrite/Rika)
SHARE

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap banyak tuntutan masyarakat agar Polri diawasi lebih ketat melalui RUU Polri.

Namun, Habiburokhman menyebut mayoritas usulan tersebut sudah diakomodasi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk penguatan peran advokat hingga sanksi pidana bagi penyidik yang melampaui kewenangan.

Menurutnya, berbagai masukan yang selama ini ditujukan kepada Polri sebenarnya sudah diterjemahkan ke dalam sejumlah pasal dalam KUHAP yang baru.

Baca juga:
Puan Akui Banyak PR DPR: Bukan Soal Banyak UU, tapi… Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku masih banyak pekerjaan rumah yang harus…
DPR Ketok 16 UU Sepanjang 2025-2026, Ada 64 RUU yang… DPR RI mengesahkan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang sepanjang Tahun Sidang…
Menhan Sjafrie: Penanganan Karhutla Bergantung pada Rakyat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berujar penyelesaian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di…
  • Puan Akui Banyak PR DPR: Bukan Soal Banyak UU, tapi Seberapa Berarti…
  • DPR Ketok 16 UU Sepanjang 2025-2026, Ada 64 RUU yang Masih Jadi…
  • Menhan Sjafrie: Penanganan Karhutla Bergantung pada Rakyat

Masukan terkait Polri sebetulnya sudah sangat banyak kita implementasikan dalam penyusunan KUHAP. Kalau Anda lihat KUHAP itu mungkin ada puluhan bahkan ya pasal yang memberikan penguatan pengawasan terhadap Polri,”

kata Habiburokhman, Selasa, 2 Juni 2026.

Ia menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam KUHAP adalah diperluasnya peran advokat dalam mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

RUU Polri Tiba-tiba Muncul, Peneliti Curiga Ada ‘Permainan’ di DPR

Advokat kini dapat hadir sejak tahap awal penyelidikan dan lebih aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Selain itu, KUHAP juga mengatur penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam proses penegakan hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi.

Mulai dari advokat yang bisa hadir sejak saat paling awal penyelidikan, kemudian advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya, lalu adanya kamera pengawas,”

ujarnya.

Habiburokhman menilai poin paling penting dalam revisi KUHAP adalah adanya perlindungan bagi advokat serta sanksi yang lebih tegas terhadap penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

Baca juga:
Ada Harimau hingga Gajah dalam Perdagangan Ilegal, RUU Perampasan Aset… Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai masih menyisakan persoalan ketika objek yang…
RUU Perampasan Aset Bisa Sasar 13 Jenis Kejahatan, Masyarakat Biasa… Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset membuka pintu jauh lebih luas dari sekadar…
Habiburokhman Wanti-wanti UU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Lawan Politik Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset…
  • Ada Harimau hingga Gajah dalam Perdagangan Ilegal, RUU Perampasan Aset Hadapi Dilema
  • RUU Perampasan Aset Bisa Sasar 13 Jenis Kejahatan, Masyarakat Biasa Ikut Terancam?
  • Habiburokhman Wanti-wanti UU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Lawan Politik

Kemudian yang paling penting adalah adanya imunitas advokat dan adanya ancaman sanksi bagi polisi yang dalam hal ini penyidik yang melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas,”

katanya.

Ia menegaskan, sanksi yang dapat dikenakan kepada penyidik tidak lagi terbatas pada pelanggaran etik, tetapi juga dapat berujung pada sanksi profesi hingga pidana.

Jadi sanksinya itu bukan hanya etik tapi juga profesi dan juga bahkan pidana. Nah, ini nggak ada di KUHAP yang sebelumnya,”

tegasnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga menyebut pengawasan terhadap Polri kini semakin terbuka, karena dapat dilakukan oleh masyarakat melalui pendampingan advokat dalam setiap proses hukum.

Kaleidoskop Legislasi 2025: RUU Siluman, Legislasi Kilat, dan Demokrasi Sempit

Penguatan pengawasan kepada Polri ini sekarang bahkan bisa dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia melalui advokat. Kalau advokat jumlahnya 100.000 orang, ya kan ya? Setidaknya 100.000 orang. Jadi kita sudah ada 100.000 orang yang mengawasi kinerja Polri saat ini,”

ujarnya.

Karena sebagian besar isu pengawasan telah diatur dalam KUHAP, Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Polri saat ini tidak lagi memuat banyak substansi baru. Menurutnya, revisi tersebut hanya akan menyentuh beberapa pasal yang bersifat penyesuaian.

Memang banyak orang tadinya berharap dimasukkan di undang-undang Polri, tapi sudah keburu dan memang sudah masuk duluan di undang-undang KUHAP. Makanya di undang-undang Polri ini nggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal,”

ujarnya.

Ia menjelaskan, pasal-pasal yang masih dibahas antara lain terkait penyesuaian usia pensiun anggota Polri serta sinkronisasi aturan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Soal usia pensiun yang disesuaikan dengan tuntutan zaman, sama dengan Kejaksaan, sama dengan TNI. Kemudian soal putusan-putusan MK tadi yang posisi di luar dan lain sebagainya, hanya menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang ada,”

pungkasnya.
Tag:DPRhabiburokhmankuhapruu polri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Mulai 1 September Harga BBM Pertamina Naik: Dexlite Tembus Rp23.700 per Liter
By Natania Longdong
Pengendara sepeda motor melintas usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) Pertamax 92 di SPBU MT Haryono, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/8/2026).
1
Viral Warga Bogor Segel Alfamart Minta Bangunan Dialihfungsikan Jadi Kopdes Merah Putih, Netizen: Emang Bakal Laku?
By Ani Ratnasari
Alfamart di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor
2
Setelah 20 Tahun, Lionel Messi Akhirnya Pensiun dari Timnas Argentina
By Hadi Febriansyah
Lionel Messi kenag sulitnya lawan Swiss di Piala Dunia 2014
3
Boleh Delulu, Asal Tetap Action: Bongkar Mitos di Balik Tren Gen Z Gemar Manifesting
By Ani Ratnasari
Ilustrasi tren gen Z terkait manifesting di media sosial.
4
Anak Terancam Gagal Dapat Beasiswa Karena Data Desil, DPR Desak Pemerintah Bertindak
By Rahmat Tunny
Anggota Komisi X DPR RI, Stevano Rizki Adranacus.
5

BERITA LAINNYA

Anggota Komisi X DPR RI, Stevano Rizki Adranacus.
Nasional

Anak Terancam Gagal Dapat Beasiswa Karena Data Desil, DPR Desak Pemerintah Bertindak

Anggota Komisi X DPR RI, Stevano Rizki Adranacus menyoroti persoalan data desil…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Kendaraan dibakar massa usai menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Pejompongan, Jakarta.
Nasional

Polisi Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan Usai Demo 27 Agustus, Ada Anak di Bawah Umur hingga Pembawa Golok

Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Gunung Sinabung menyemburkan abu vulkanis saat erupsi di Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026).
Nasional

Sinabung Erupsi, Status Naik Jadi Siaga: Abu Vulkanik Mengarah ke Berastagi

Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, mengalami erupsi pada Senin, 31…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
15 jam lalu
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, 31 Agustus 2026.
Nasional

Menhan Sjafrie: Penanganan Karhutla Bergantung pada Rakyat

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berujar penyelesaian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
16 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up