Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum untuk menyoroti darurat perokok pemula di Indonesia.
Di tengah tema HAN tahun ini, “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, organisasi kesehatan mengingatkan bahwa jutaan anak Indonesia justru masih mudah terpapar rokok akibat belum optimalnya penerapan regulasi pengendalian tembakau.
Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mencatat sebanyak 7,4 persen anak usia 10–18 tahun atau sekitar 5,9 juta anak merupakan perokok aktif.
Bahkan, ditemukan kasus anak berusia 4 tahun yang telah menjadi perokok aktif. Kondisi ini dinilai menunjukkan Indonesia masih menghadapi situasi darurat perokok pemula.
Ironisnya, tiga hari lagi atau pada 26 Juli 2026, tepat dua tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan disahkan.
Namun hingga kini, sebagian besar aturan turunan mengenai pengamanan zat adiktif yang ditujukan melindungi anak dari paparan rokok belum juga diterapkan.
Tidak ada cara membangun masa depan anak Indonesia sambil membiarkan mereka tumbuh dikepung asap rokok dan iklan yang dirancang untuk menjerat mereka sejak dini. Melindungi anak dari rokok bukan pilihan tambahan, itu syarat dasar untuk masa depan yang ingin kita bangun bersama,”
ujar Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp.Kardio(K) dalam keterangan resminya.
IDAI bersama Komnas PT mengapresiasi lahirnya PP 28/2024 sebagai langkah awal pemerintah melindungi anak dari produk tembakau. Namun, mereka menilai aturan tersebut tidak boleh berhenti sebagai “macan kertas” tanpa implementasi nyata.
Bertepatan dengan menjelang Hari Anak Nasional dan dua tahun pengesahan PP 28/2024, Komnas PT mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penerbitan berbagai aturan turunan, termasuk meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai standardisasi kemasan rokok dengan Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) 50 persen.
Selain itu, pemerintah juga didorong segera menerapkan larangan total iklan rokok di media sosial, melarang penjualan rokok batangan dan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun, melarang penggunaan bahan tambahan yang menarik minat anak, menetapkan batas kadar nikotin dan tar, serta menerapkan zonasi larangan iklan dan penjualan rokok di sekitar sekolah maupun tempat bermain anak.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prof. Hasbullah Thabrany menilai peringatan Hari Anak Nasional akan kehilangan makna apabila perlindungan terhadap anak dari produk adiktif belum diwujudkan melalui kebijakan yang nyata.
Setiap tahun, Pemerintah mengeluarkan slogan yang bagus pada Hari Anak Nasional. Tapi ironisnya, setiap tahun ada 2,03 juta anak usia 13–17 tahun yang menghabiskan Rp4,5 triliun per tahun untuk rokok, yang separuhnya adalah penerimaan negara dalam bentuk cukai dan pajak rokok. Ini memalukan! Negara mengeksploitasi anak-anak dengan ikut mengambil keuntungan finansial dari kecanduan mereka,”
tegas Hasbullah mengutip studi Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) 2025.
Ia menambahkan pemerintah tidak boleh mengalah pada tekanan industri rokok dan harus mengutamakan perlindungan terhadap anak.
Apa iya negara yang harusnya beradab ini akan terus melindungi industri yang justru tumbuh subur dari kerusakan paru-paru dan kerusakan otak anak-anak kita?”
tutupnya.























