Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 4 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Usul Kepala Daerah Dapat Persentase PAD Dikritik: Bukan Berantas Korupsi, Justru Berpotensi Ladang Korupsi Baru
Nasional

Usul Kepala Daerah Dapat Persentase PAD Dikritik: Bukan Berantas Korupsi, Justru Berpotensi Ladang Korupsi Baru

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 3, 2026 7:35 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Gambar ilustrasi dibuat oleh AI
Gambar ilustrasi dibuat oleh AI
SHARE

Usulan Ketua Komisi II DPR RI agar kepala daerah memperoleh hak keuangan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai cara mencegah korupsi menuai kritik tajam.

Daftar isi Konten
  • Lebih Cocok Diterapkan untuk Swasta
  • Menaikkan Gaji Tak Otomatis Korupsi Hilang
  • Perkuat Penegakan Hukum
  • Usulan Komisi II DPR

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, menilai gagasan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi memunculkan praktik korupsi baru di daerah.

Baca juga:
Rieke Diah Pitaloka 'Haramkan' Restorative Justice untuk Pelaku Kekerasan Seksual… Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan kasus kekerasan seksual…
KPK Dalami Dugaan Amplop untuk Raja Juli Antoni, Menhut Berpotensi… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi mengenai dugaan pemberian amplop oleh…
Oknum Polisi Diduga Siksa Perempuan, DPR Desak Komnas HAM dan… Dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) yang dilakukan…
  • Rieke Diah Pitaloka 'Haramkan' Restorative Justice untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak
  • KPK Dalami Dugaan Amplop untuk Raja Juli Antoni, Menhut Berpotensi Dimintai Keterangan
  • Oknum Polisi Diduga Siksa Perempuan, DPR Desak Komnas HAM dan LPSK Turun…

Menurutnya, mengaitkan kenaikan pendapatan kepala daerah dengan upaya pemberantasan korupsi merupakan cara berpikir yang terlalu sederhana. Persoalan korupsi, sambung Adinda, tidak pernah selesai hanya dengan menaikkan gaji atau memberikan insentif keuangan.

Saya menilai menaikkan gaji atau memberikan persentase PAD bukan jalan keluar untuk menghapus korupsi. Korupsi itu urusan amanah dan mentalitas. Jika dari awal pejabat tersebut tidak amanah dan hanya berfokus untuk membayar utang politik atau modal kampanye, ya itu masalah integritas personalnya,”

kata Adinda kepada Owrite, Jumat, 3 Juli 2026.

Ia mengingatkan, usulan tersebut tidak bisa dilontarkan tanpa kajian yang matang. Pemerintah, kata dia, harus menghitung dampak fiskal, ekonomi, hingga konsekuensi kebijakan apabila hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan besaran PAD.

Menurut Adinda, setiap kebijakan yang meningkatkan pendapatan pejabat publik akan dibaca sebagai sinyal ekonomi oleh pasar.

Usulan ini seharusnya tidak sekadar ‘tembak’ menaikkan gaji. Perlu ada hitung-hitungan yang strategis dan melibatkan Kementerian Keuangan serta kementerian terkait lainnya. Jangan lupa, setiap ada pengumuman kenaikan pendapatan pejabat atau ASN, pasar akan membaca sinyal tersebut dan bisa berdampak pada kenaikan harga barang,”

tuturnya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan logika penggunaan PAD sebagai dasar pemberian insentif kepada kepala daerah. Sebab, kemampuan fiskal setiap daerah sangat berbeda.

Daerah yang kaya sumber daya alam memiliki PAD jauh lebih besar dibanding daerah yang mengandalkan sektor lain. Kondisi itu, menurutnya, akan menciptakan ketimpangan baru apabila diterapkan secara nasional.

Kondisi PAD setiap daerah itu berbeda. Ada daerah yang kaya karena tambang atau sumber daya alam, tetapi ada juga daerah yang pendapatannya kecil. Apakah adil jika indikator ini digeneralisasi?”

ujarnya.
Usai OTT Bupati Kuansing, DPR Malah Usul Kepala Daerah Dapat Hak Keuangan dari PAD

Lebih Cocok Diterapkan untuk Swasta

Tak hanya itu, Adinda menilai konsep pembagian persentase PAD lebih cocok diterapkan di perusahaan swasta yang berorientasi keuntungan, bukan dalam tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, jabatan kepala daerah merupakan amanah publik, bukan posisi yang bertujuan mencari keuntungan dari pendapatan daerah.

Sistem bagi hasil seperti ini lumrah di perusahaan swasta karena ada transparansi dan perhitungan profit yang jelas. Namun, ini sektor publik. Jabatan kepala daerah adalah bentuk pengabdian masyarakat,”

ungkapnya.

Ia bahkan mengingatkan risiko lain yang bisa muncul jika usulan tersebut direalisasikan. Menurutnya, pemberian persentase PAD kepada kepala daerah justru dapat memicu tuntutan serupa dari unsur pemerintahan lain.

Baca juga:
Purbaya Siapkan 'Mata-Mata' Awasi Program MBG, SPPG Bermasalah Terancam Ditutup Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memonitor sejumlah program prioritas Presiden Prabowo Subianto.…
Revisi UU LLAJ: Komisi V DPR Siapkan Ojol Jadi Angkutan… Komisi V DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan…
Seller TikTok Shop Menjerit: DPR Lirik Jalur Pansus, Bongkar Celah… Komisi VII DPR RI membuka peluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut…
  • Purbaya Siapkan 'Mata-Mata' Awasi Program MBG, SPPG Bermasalah Terancam Ditutup
  • Revisi UU LLAJ: Komisi V DPR Siapkan Ojol Jadi Angkutan Umum
  • Seller TikTok Shop Menjerit: DPR Lirik Jalur Pansus, Bongkar Celah Hukum Lapak…

Jika kepala daerah diberikan sekian persen dari PAD dengan dalih insentif antikorupsi, bayangkan jika hal ini justru menjadi ladang korupsi baru. Jangan-jangan nanti anggota DPRD atau jajaran birokrasi daerah lainnya ikut menuntut hak persentase yang sama. Ini justru akan memperbesar biaya ekonomi di daerah,”

kata Adinda.

Menaikkan Gaji Tak Otomatis Korupsi Hilang

Adinda juga menolak anggapan bahwa rendahnya pendapatan kepala daerah menjadi penyebab utama korupsi. Ia mencontohkan kenaikan gaji hakim yang selama ini tidak otomatis menghilangkan praktik suap di lembaga peradilan.

Kita bisa berkaca pada kasus kenaikan gaji hakim. Apakah kenaikan tersebut menghentikan korupsi di ranah hukum? Ternyata tidak. Jadi, alasan menaikkan gaji untuk menyelesaikan korupsi itu sangat dangkal dan menunjukkan malas berpikir,”

ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kepala daerah sebenarnya sudah memperoleh berbagai fasilitas negara di luar gaji pokok.

Sebagai pejabat publik, penunjang pendapatan mereka sebenarnya bukan dari gaji pokok, melainkan tunjangan kedudukan, biaya perjalanan dinas, uang rapat, dan fasilitas operasional lainnya yang semuanya sudah ditanggung negara,”

beber dia.

Alih-alih menambah hak keuangan kepala daerah, Adinda menilai PAD seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat.

Menurutnya, anggaran daerah jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, tenaga honorer, pembangunan infrastruktur, memperluas akses internet, hingga memperkuat perlindungan terhadap anak.

Daripada PAD dialokasikan untuk menambah kantong kepala daerah, jauh lebih baik jika anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, membangun infrastruktur, penetrasi internet, atau mengatasi masalah sosial seperti penanganan kekerasan seksual pada anak,”

ucapnya.

Perkuat Penegakan Hukum

Adinda menegaskan, cara paling efektif menekan korupsi bukan dengan menaikkan pendapatan pejabat, melainkan memperkuat penegakan hukum, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memastikan pemimpin daerah memiliki integritas.

Kalau merasa gaji sebagai kepala daerah itu kurang, ya jangan mencalonkan diri sejak awal,”

tegasnya.

Ia pun menyayangkan usulan tersebut muncul ketika kondisi fiskal negara masih menghadapi banyak tekanan.

Keterlaluan menurut saya jika usulan ini dilontarkan di tengah situasi negara yang sedang sulit seperti sekarang. Dibanding mengusulkan hal yang simplistik dan tidak memahami konteks parahnya korupsi, DPR seharusnya fokus menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi yang benar,”

ujarnya.

Usulan Komisi II DPR

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mendorong agar hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu langkah membangun sistem pencegahan korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pemerintah juga perlu membenahi regulasi yang berkaitan dengan biaya politik dan kesejahteraan kepala daerah agar tidak terjadi ketimpangan yang berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka,”

kata Rifqi kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.

Ia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Komisi II menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang meminta pemerintah mengevaluasi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada pemerintah untuk merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan.

Rifqi menilai, skema penghasilan kepala daerah saat ini sudah tidak lagi mencerminkan beban pekerjaan maupun tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan ketika mengikuti pemilihan kepala daerah.

Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,”

ujarnya.

Menurut Rifqi, skema hak keuangan berbasis PAD diharapkan dapat menjadi insentif bagi kepala daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah secara sehat dan sesuai aturan.

Dengan begitu, peningkatan kinerja daerah juga akan berdampak pada peningkatan hak keuangan kepala daerah.

Rifqi menegaskan, apabila mekanisme tersebut dirancang secara baik dalam peraturan perundang-undangan, potensi penyalahgunaan kewenangan hingga praktik korupsi bisa ditekan.

Tag:Adinda Tenriangke MuchtarDPRHeadlineKepala DaerahThe Indonesian Institute
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
KPK Dalami Dugaan Amplop untuk Raja Juli Antoni, Menhut Berpotensi Dimintai Keterangan
By Rahmat Baihaqi
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
1
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka, Bongkar Soal Gratifikasi Rp3,5 M
By Rahmat Baihaqi
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026 dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai Rp1,22 miliar dan 2 rekening bank dengan total senilai Rp2,27 miliar. (Sumber: Antara Foto/Hafidz Mubarak A/sgd)
2
Jokowi Effect PSI Dinilai Sekadar Imajinasi, Pengaruh Jokowi Disebut Sudah di Titik Nadir
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo saat konfrensi pers. Doc: Istanapresidenyogyakarta.
3
Feri Amsari Sentil Kecentilan Budiman Datang ke UGM: Orang Lagi Marah Didatangi?
By Rika Pangesti
Pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Budiman Sudjatmiko dalam podcast Owrite #Piring Politik Hidangan I. (Foto: YouTube Owrite).
4
Argentina vs Cape Verde di Piala Dunia 2026: Misi Hiu Biru Hancurkan Kutukan 1990 dan Mitos Debutan
By Hadi Febriansyah
Pemain Argentina, Lionel Messi, dalam Piala Dunia 2026.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol.
Nasional

Oknum Polisi Diduga Siksa Perempuan, DPR Desak Komnas HAM dan LPSK Turun Tangan

Dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) yang dilakukan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
11 jam lalu
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman
Nasional

Kementan Percepat Pompanisasi Imbas Potensi El Nino

Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat program pompanisasi untuk mitigasi potensi fenomena El Nino…

Nisa-OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
14 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan saat pembukaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Nasional

Bantah Narasi Bakom RI, Aktivis UI Sebut Prabowo ke Luar Negeri Lebih Banyak Pinjam Uang

Aktivis Universitas Indonesia (UI), Hafiz Haernanda mengkritik intensitas kunjungan luar negeri Presiden…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
14 jam lalu
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka
Nasional

Rieke Diah Pitaloka ‘Haramkan’ Restorative Justice untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan kasus kekerasan seksual…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up