Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan mekanisme penugasan Ketua MPR Ahmad Muzani oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
Pacul mengaku belum mendapat informasi resmi terkait penugasan tersebut. Namun, ia menilai hubungan antara presiden dan Ketua MPR sebagai pimpinan lembaga tinggi negara tidak mengenal mekanisme perintah.
“Saya belum terinfo. Tapi, kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya tidak seperti itu,”
kata Pacul kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa, 7 Juli 2026.
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa Presiden dan MPR memiliki kedudukan yang sejajar dalam sistem ketatanegaraan.
“Ya, karena mekanisme hubungan antara MPR dan Presiden sama-sama sebagai lembaga tinggi negara,”
ujar dia.
Pacul menegaskan jika Ahmad Muzani berangkat dalam kapasitas sebagai kader partai Gerindra, hal itu merupakan persoalan berbeda. Namun, apabila membawa jabatan sebagai Ketua MPR, menurutnya terdapat mekanisme kelembagaan yang ditempuh.
“Kalau (penugasan) sebagai kader, itu bisa. Tapi kalau bertindak sebagai Ketua MPR, berbeda. Jadi kalau soal (utusan) itu, saya belum dapat informasinya,”
aku dia.
Konsultasi
Sesuai tata kelola ketatanegaraan, keputusan yang melibatkan MPR seharusnya dibahas lebih dulu melalui rapat pimpinan MPR. Setelah itu, komunikasi dengan presiden dilakukan dalam forum konsultatif antarlembaga, bukan melalui mekanisme perintah.
“Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR (adakan) rapat. Kemudian MPR memutuskan mau memberikan pertimbangan ini, maka kami takziah ke sana,”
kata dia.
Menurut Pacul relasi antara presiden dan pimpinan lembaga tinggi negara bersifat konsultatif. Itu diberlakukan atas lembaga-lembaga tinggi negara. Kalau pimpinan saling bertemu maka disebut rapat konsultasi, tidak memerintah.
Pacul menegaskan dirinya tidak menyebut langkah Prabowo melanggar prosedur ketatanegaraan, bahkan ia meminta publik agar pernyataannya tidak ditafsirkan keluar dari konteks.
“Bukan, saya tidak mengatakan melanggar. Kalian yang mengatakan itu. Jangan (publik berbicara) nanti ‘Pacul melanggar ini’, kan enggak,”
kata dia.
Ia kembali menekankan bahwa presiden memang berwenang sebagai kepala pemerintahan, tetapi kewenangan tersebut berlaku terhadap jajaran birokrasi, bukan kepada pimpinan lembaga tinggi negara.
“Saya hanya menyatakan bahwa tata beracara dalam ketatanegaraan sesama lembaga tinggi negara pimpinannya bersifat rapat konsultatif. Tidak ada prosedur memerintah. Bahwa presiden (merupakan) kepala pemerintahan, iya. Tapi yang diperintah siapa? Yang (presiden) perintah adalah birokratnya. Nah ini diluruskan dulu cara berpikirnya,”
terang Pacul.
Utusan Resmi
Presiden Prabowo mengutus Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Menteri Luar Negeri Sugiono untuk menghadiri prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei.
“Saya sebagai Ketua MPR RI bersama Menteri Luar Negeri Sugiono diutus oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri acara proses pemakaman mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Khamenei, di Masyhad, Iran, pada Kamis, 9 Juli 2026,” kata Muzani.

























