Forum Sipil Bersuara (Forsiber) menilai merosotnya posisi Indonesia dalam World Press Freedom Index 2026 menjadi peringatan keras bagi pemerintahan saat ini.
Presiden RI Prabowo Subianto diminta segera perkuat perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
Merujuk laporan tahunan yang diterbitkan Reporters Without Borders (RSF), menunjukkan Indonesia turun dari peringkat 111 pada 2024 menjadi posisi 129 dari 180 negara pada 2026.
Skor Indonesia juga merosot dari 51,15 menjadi 43,02 sehingga masuk kategori difficult atau kondisi yang dinilai sulit bagi kebebasan pers.
Aktivis dari Forsiber Hamdi Putra menjelaskan, RSF merupakan organisasi nirlaba internasional yang berfokus pada perlindungan kebebasan informasi dan keselamatan jurnalis di berbagai negara.
Dalam pemeringkatannya, RSF mengukur lima indikator utama, yakni konteks politik, kerangka hukum, kondisi ekonomi media, kondisi sosial-budaya, serta keselamatan jurnalis.
Data RSF memperlihatkan Indonesia masih menghadapi tantangan besar di hampir seluruh aspek tersebut. Skor konteks politik tercatat 28,88 (peringkat 141 dunia); ekonomi 30,79 (peringkat 153); sosial 39,01 (peringkat 144); kerangka hukum 48,47 (peringkat 121); dan keselamatan jurnalis 67,96 (peringkat 101).
Hamdi menilai, penurunan itu tak boleh dipandang sekadar perubahan posisi dalam pemeringkatan internasional. Menurutnya, kondisi itu mencerminkan perlunya pembenahan serius agar ruang kebebasan pers tetap terjaga sebagai bagian dari demokrasi.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah perlu menjadikan laporan RSF sebagai bahan evaluasi. Bukan sekadar dibantah melalui pernyataan resmi.
Turunnya Indonesia 18 peringkat sejak Prabowo menjadi Presiden memang tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kemerosotan kebebasan pers disebabkan oleh satu orang,”
kata Hamdi, dalam keterangannya, Selasa, 7 Juli 2026.
Namun, data itu cukup membuktikan bahwa selama tahun penuh pertama pemerintahan Prabowo, Indonesia gagal memperbaiki perlindungan terhadap pers.
Dan, justru tercatat makin buruk di mata dunia,”
lanjut Hamdi.
Dalam laporannya, RSF juga mencatat meningkatnya kekhawatiran terhadap masa depan jurnalisme independen sejak pemerintahan baru terbentuk pada Oktober 2024.
Organisasi tersebut menyoroti masih adanya intimidasi, kekerasan fisik, penangkapan, hingga serangan digital yang dialami jurnalis. Hal itu terutama saat meliput dugaan korupsi maupun aksi demonstrasi.
RSF mendokumentasikan sedikitnya 16 jurnalis mengalami serangan atau intimidasi saat meliput demonstrasi nasional sejak 25 Agustus 2025. Dalam sedikitnya lima kasus, aparat penegak hukum disebut terlibat dalam dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Adapun sebelumnya, sekitar 15 jurnalis juga dilaporkan mengalami kekerasan saat meliput aksi protes pada Maret 2025.
Menurut Hamdi, pemerintah perlu memastikan setiap dugaan kekerasan terhadap wartawan diproses secara terbuka dan akuntabel.
Presiden tidak cukup menjawab dengan slogan. Tapi, harus menunjukkan siapa yang diperiksa, siapa yang dihukum, dan bagaimana wartawan dijamin dapat bekerja tanpa takut,”
ujar Hamdi.
Lebih lanjut, Hamdi juga mendorong pemerintah membuka laporan penanganan seluruh kasus kekerasan, intimidasi, hingga penghalangan liputan. Begitupun perampasan alat kerja, penghapusan dokumentasi, maupun dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis selama 2025.
RSF dalam laporannya juga minta ada mekanisme penyelidikan yang independen terhadap setiap serangan kepada insan pers.
Selain itu, penerapan standar operasional pengamanan aksi massa yang melindungi kerja jurnalistik, penghentian penggunaan instrumen pidana sebagai bentuk tekanan terhadap karya jurnalistik.
Hamdi mengingatkan, kebebasan pers merupakan fondasi penting dalam demokrasi. Maka itu, perlindungan terhadap jurnalis dinilai harus jadi komitmen nyata melalui penegakan hukum yang transparan.
Menurut dia, perlu langkah konkret dari pemerintah agar kepercayaan publik terhadap kebebasan informasi dapat terus terjaga.



























