Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengatakan kajian tata kelola dari KPK sejak 17 Maret 2026 sempat dianggurkan oleh kepala lembaga sebelumnya, Dadan Hindayana.
Kajian pencegahan korupsi tersebut baru ditindaklanjuti setelah tampuk kepemimpinan BGN berganti, menyusul penetapan Dadan sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kalau kenapa yang lalu belum menanggapi, mungkin ditanyakan kepada pimpinan lalu. Pada saat kami mulai menjabat pada 2 Juni 2026, kami melihat belum ada tanggapan,”
ucap Agustina di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 Juli 2026.
Butuh Waktu
Dalam kajian tersebut, KPK merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola, termasuk program MBG. Agustina menceritakan setelah dirinya menjabat dan menemukan kajian itu belum direspons, maka kepemimpinan kali ini langsung menyusun tindak lanjut dari rekomendasi KPK.
“Kami susun dulu, kami menyiapkan rencana aksi. Baru sempatnya sekarang. Jadi mohon maaf juga kepada pimpinan yang baru, baru sempat kami menyampaikan rencana tindak tersebut,”
aku dia.
Menurut Agustina untuk menjawab kajian KPK itu membutuhkan waktu. Sebab, pihaknya tidak mau hanya seolah menggugurkan kewajiban.
“Kami tidak ingin hanya ada di atas kertas saja, sekadar memenuhi status ‘sudah ada tindak lanjut’. Kami ingin benar-benar rencana tindakan yang memang akan dilakukan,”
tegas Agustina.
Pun dia mengakui rencana yang telah disusunnya masih jauh dari kata sempurna, maka BGN meminta KPK untuk mendampingi proses implementasi.
“Dokumen juga cukup tebal. Kami mohon dibantu, barangkali itu pun belum sempurna, karena memang kami juga menyusunnya sejak 2 Juni sampai sekarang di tengah segala macam kesibukan kami saat ini,”
tutup Agustina.



























