Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengungkapkan, banyak warga yang mengungsi di Papua hingga kini belum bisa kembali ke kampung halamannya. Alasannya, rasa aman di daerah asal mereka belum pulih.
Pernyataan itu disampaikan Mugiyanto saat menjelaskan rencana pemerintah menggelar rapat lintas kementerian dan lembaga untuk menangani persoalan pengungsi internal di Papua.
Karena tidak ada rasa aman di tempat tinggal mereka sehingga mereka mengungsi,”
kata Mugiyanto kepada wartawan, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurutnya, pemerintah belum bisa mendorong para pengungsi kembali ke rumah masing-masing selama situasi keamanan belum benar-benar kondusif.
Meminta mereka segera kembali juga belum bisa karena belum ada rasa aman. Jadi situasinya seperti itu,”
ujarnya.
Mugiyanto menambahkan, persoalan pengungsi menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar warga. Mulai dari tempat tinggal sementara yang layak hingga kebutuhan pokok selama berada di lokasi pengungsian.
Mereka juga punya hak atas shelter. Ketika mengungsi, tempatnya harus dipastikan aman, kebutuhan-kebutuhan dasar itu bisa dipenuhi,”
ucapnya.
Meski begitu, pemerintah masih akan memverifikasi jumlah pengungsi internal di Papua yang sebelumnya disebut mencapai sekitar 120 ribu orang. Data tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Soal data mereka di mana dan apakah benar 120 ribu, itu nanti kami akan dapatkan dalam rapat koordinasi yang akan kami selenggarakan dalam waktu dekat bersama kementerian/lembaga terkait,”
ujar Mugiyanto.
Ia menambahkan, rapat tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut Mugiyanto, Kementerian HAM akan melihat persoalan pengungsi dari perspektif hak asasi manusia agar penanganannya tidak hanya berfokus pada bantuan darurat, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak warga yang terdampak konflik.
Upaya penanganan pengungsi, sambungnya, juga harus berjalan beriringan dengan perbaikan situasi keamanan. Karena itu, Kementerian HAM telah meminta TNI dan Polri menjadikan prinsip hak asasi manusia sebagai landasan dalam setiap pelaksanaan tugas di Papua.
Sudah ada komitmen dari TNI dan Polri untuk melakukan itu dan selama ini juga sudah seperti itu,”
pungkasnya.


























