Polemik penugasan Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai utusan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei masih terus bergulir.
Dosen yang juga pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyampaikan Presiden Prabowo memiliki dasar hukum yang jelas untuk menunjuk utusan khusus.
Secara yuridis, kedudukan dan wewenang Utusan Khusus Presiden diatur secara spesifik dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025,”
kata Fahri kepada Owrite, Rabu, 9 Juli 2026.
Dijelaskan Fahri, kewenangan itu diatur secara spesifik dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Fahri menuturkan ketentuan mengenai Utusan Khusus Presiden diatur dalam Bab II, yakni Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa utusan khusus ditunjuk untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dengan menjalankan penugasan tertentu di luar lingkup organisasi kementerian maupun lembaga pemerintah lainnya.
Fahri menyampaikan Prabowo selaku Presiden bisa menunjuk berbagai kalangan, mulai dari profesional, tokoh masyarakat, hingga politisi. Hal itu bisa dilakukan sepanjang memiliki kapasitas dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa kewenangan Utusan Khusus Presiden memiliki batas yang tegas.
Dia mengatakan posisi itu tak punya otoritas untuk mengambil keputusan yang mengikat secara hukum sebagaimana menteri, maupun mengambil alih tugas kementerian.
Utusan khusus tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan atau kebijakan yang mengikat secara hukum layaknya seorang menteri, dan tidak boleh mengambil alih tugas pokok kementerian,”
ujarnya.
Maka itu, Fahri menilai penunjukan utusan khusus merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Presiden yang telah diatur dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2025.
Yang memberikan wewenang penuh kepada Presiden untuk mengangkat pejabat yang melaksanakan tugas tertentu di luar lingkup portofolio kementerian atau instansi tertentu,”
tuturnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku dapat penugasan langsung dari Presiden Prabowo untuk menghadiri prosesi pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Khamenei, di Masyhad, Iran, pada Kamis, 9 Juli 2026.
Muzani mengatakan, ia akan berangkat bersama Menteri Luar Negeri Sugiono sebagai utusan resmi pemerintah Indonesia.
Sementara, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut belum ada rapat pimpinan MPR terkait penugasan tersebut dan menegaskan MPR sebagai lembaga tidak dapat diutus oleh Presiden.


























