Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto mendesak pemerintah segera memperkuat regulasi Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).
Menurut Adisatrya, hingga kini belum ada payung hukum yang kuat mengatur hak pensiun PPPK. Kondisi itu dinilai menghambat kepastian kesejahteraan para pegawai setelah menyelesaikan masa pengabdian kepada negara.
Regulasinya tentu harus diperkuat. Kita ingin pensiunan PPPK yang sudah mengabdi kepada negara selama masa kerjanya juga mendapatkan hak yang sesuai dan layak,”
kata Adisatrya dalam keterangan yang diterima Owrite, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menilai, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar hak Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi PPPK memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diimplementasikan secara optimal.
Sekarang ini mungkin belum didukung oleh aturan dan regulasi yang kuat. Karena itu, di Komisi VI tadi juga sudah diangkat oleh teman-teman anggota agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,”
ucapnya.
Adisatrya melanjutkan, DPR masih membahas skema regulasi yang paling tepat untuk mengatur pemberian Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN PPPK. Pembahasan akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Ini masih kita bicarakan apakah melalui Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah. Hal itu harus dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk mitra kerja kami,”
pungkasnya.























