Menteri HAM Natalius Pigai mendesak DPR segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Karena hampir delapan dekade Indonesia merdeka, mereka belum memperoleh pengakuan hukum yang utuh dari negara.
Hal itu disampaikan Pigai saat menghadiri rapat dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 15 Juli 2026.
“Sampai umur 80 tahun Republik Indonesia ini, pengakuan terhadap masyarakat adat masih minim,”
kata Pigai.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menjadi warisan penting bagi anggota parlemen periode saat ini. Bahkan ia menyebut anggota DPR akan dikenang sebagai sejarah bila berhasil menghadirkan payung hukum bagi masyarakat adat.
“Kalau Bapak-Bapak bisa benar-benar menghadirkan undang-undang ini, Bapak akan dikenang dalam sejarah,”
ujar dia.
Integrasi
Pigai berujar hingga kini pengaturan mengenai masyarakat adat masih tersebar di berbagai regulasi sektoral yang tidak sinkron. Perbedaan istilah, definisi, hingga prosedur pengakuan membuat perlindungan terhadap masyarakat adat belum berjalan efektif.
Ia mengatakan mekanisme pengakuan masyarakat adat saat ini juga terlalu panjang karena harus melalui pemerintah daerah hingga kementerian dan lembaga. Kondisi itu dinilai membuat kepastian hukum bagi masyarakat adat sulit terwujud.
Maka Pigai mengusulkan agar regulasi baru menggunakan nomenklatur RUU Masyarakat Adat, bukan hanya mengatur masyarakat hukum adat sebagaimana selama ini dikenal dalam berbagai peraturan.
Selain pengakuan sebagai subjek hukum, Kementerian HAM juga mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang diharapkan menjadi wadah penyelesaian konflik, mediasi, hingga pemulihan hak masyarakat adat.
Konflik yang melibatkan masyarakat adat kerap berujung pada persoalan agraria, kehutanan, hingga kriminalisasi. Karena itu dibutuhkan lembaga yang secara khusus menangani persoalan tersebut.
Jangan Bentrok
Dalam kesempatan yang sama, Pigai juga mengingatkan agar pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak berbenturan dengan Undang-Undang Kehutanan maupun Undang-Undang Pokok Agraria.
Harmonisasi regulasi menjadi kunci agar beleid baru itu tidak kembali tertunda.
“Undang-undang ini tidak boleh dibenturkan. Cari pasal yang tidak membenturkan, melainkan menyelaraskan dan saling menyempurnakan,”
tegas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pembahasan RUU Masyarakat Adat dilakukan untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif melalui partisipasi publik yang bermakna.
Masukan dari Kementerian HAM diperlukan karena masyarakat adat selama ini masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari konflik wilayah adat, diskriminasi, hingga kriminalisasi.
“Kehadiran Menteri HAM sangatlah esensial karena kedudukan masyarakat adat selama ini rentan, termarginalkan, dan kerap menghadapi berbagai persoalan,”
kata Sturman.
























