Langkah terakhir eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang mengajukan sebagai justice collaborator atau JC dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi LPSK yang mengambil keputusan serupa dengan tak memberikan permohonan JC kepada Sony.
Adanya penolakan JC dari LPSK itu sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga LPSK,”
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Rabu 15 Juli 2026.
LPSK dan Kejagung sama-sama menolak JC Sony. Salah satu pertimbangan besarnya karena bekas Waka BGN merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dengan ditolaknya JC Sonny, penyidik Kejagung bakal tancap gas melanjutkan penyidikannya.
Kami tetap melanjutkan penyidikan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku,”
ujar Anang.
Dia menekankan penyidik dalam kasus dugaan korupsi MBG tetap hati-hati.
Penyidik dalam pelaksanaan tugas tetap hati-hati dan menghormati asa praduga tak bersalah,”
lanjut Anang.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menjelaskan alasan pihaknya menolak permohonan JC Sony Sonjaya. Jenderal purnawirawan Polri bintang dua itu dinilai tak memenuhi persyaratan yang diatur UU nomor 3 Tahun 2026 terkait perlindungan saksi dan korban dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2025.
Menurutnya, Sony masih tak bicara jujur terkait keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.
Sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar,”
kata Susi.
Selain itu, Susi mengatakan alasan lain LPSK menolak JC Sony karena yang bersangkutan merupakan pelaku utama dugaan korupsi tata Kelola MBG.
Susi juga menyinggung Sony yang mengaku sempat bersedia mengembalikan hasil kekayaan diduga hasil rasuahnya. Namun, LPSK tak menemukan niat itu.
Dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut,”
ujar Susi.


























