Langkah terakhir eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang mengajukan sebagai justice collaborator atau JC dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi LPSK yang mengambil keputusan serupa dengan tak memberikan permohonan JC kepada Sony.
Adanya penolakan JC dari LPSK itu sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga LPSK,”
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Rabu 15 Juli 2026.
LPSK dan Kejagung sama-sama menolak JC Sony. Salah satu pertimbangan besarnya karena bekas Waka BGN merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).







