Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi meminta Presiden Prabowo Subianto turun langsung menyelesaikan polemik penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pada diskusi Peradi-Iwakum bertajuk Pemberantasan Korupsi di Persimpangan Jalan: Mampukah Hukum Jangkau Aparat Penegak Hukum? di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026, Amien berpendapat Presiden tidak seharusnya membiarkan tarik-menarik kewenangan antara Polri dan Kejaksaan Agung terus berlarut.
Bila sengketa penanganan terus berlangsung, presiden perlu memanggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk menentukan langkah penyelesaian, apalagi pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara sehingga harus dikembalikan kepada mekanisme yang tepat.
“Kalau situasi sudah menjengkelkan, presiden mengambil aksi sendiri. Presiden yang dapat credit point,”
kata Amien.
Amien bahkan mengusulkan skenario agar Presiden memerintahkan Kapolri menyerahkan perkara itu kepada KPK untuk diambil alih. Sebab langkah tersebut sejalan dengan harapan publik, sekaligus menghindari potensi gesekan pihak yang bersengketa.
IPK Merosot
Ia juga mengaitkan usulan itu dengan merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang turun dari 37 menjadi 34 pada tahun pertama pemerintahan Prabowo. Keberanian Presiden turun tangan dalam kasus Febrie bisa menjadi momentum memperbaiki kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan rasuah.
“Presiden harus diberi kesempatan untuk dapat credit point. Supaya nanti di awal 2029, indeks persepsi korupsi (Indonesia) bisa naik mungkin sampai 41 atau 42,”
ujar Amien.
Dalam forum yang sama, seorang peserta diskusi menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut citra politik Presiden, melainkan realisasi janji Asta Cita dalam bidang pemberantasan korupsi. Bahkan Presiden memiliki kewenangan besar untuk memastikan penanganan perkara tuntas.
“Apa sih yang dibutuhkan bangsa Indonesia? Karena 70 persen (korupsi) enggak hilang,”
kata dia.
Sekadar Administratif?
Polri telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Di sisi lain, sejumlah anggota Komisi III DPR RI juga telah mendorong Komisi Kejaksaan memperketat pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut. Opsi agar KPK melakukan supervisi juga sempat mengemuka dalam pembahasan di parlemen.
























