Amnesty International Indonesia mendesak kepolisian mengusut tuntas aksi persekusi dan kekerasan terhadap komunitas transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat.
Aksi pengejaran dan penganiayaan yang terjadi dalam dua bulan terakhir dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap HAM.
“Yang terjadi di Bogor bukan sekadar aksi kriminal, tetapi juga kejahatan persekusi,”
kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam keterangannya, Minggu, 19 Juli 2026.
Usman menyampaikan tindakan yang dialami para transpuan sebagai persekusi yang menyasar seseorang berdasarkan identitas dan ekspresi gendernya.
Mengejar, memukuli, mempermalukan dan menyerang sekelompok orang dengan kekerasan hanya karena ekspresi dan identitas gender adalah pelanggaran berat hak asasi manusia,”
lanjut Usman.
Imbas Perpres LGBTQ
Usman menilai aksi itu juga tak bisa dilepaskan dari munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter.
Menurutnya, kebijakan itu memunculkan dampak yang berujung pada meningkatnya aksi persekusi terhadap kelompok transpuan.
Mengejar sekelompok manusia atas dasar identitasnya adalah persekusi. Itu adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat,”
ujarnya.
Amnesty mendesak Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah konkret untuk melindungi komunitas transpuan dari ancaman kekerasan serupa. Selain itu, organisasi tersebut minta kepolisian segera menangkap para pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kami mendesak Wali Kota Bogor untuk mengambil langkah-langkah perlindungan di Kota Bogor, termasuk mencegah aksi serupa berulang,”
tutur Usman.
Dia juga minta jajaran kepolisian bisa menangkap pelakunya dan memastikan proses hukum ke pengadilan. “Negara tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme,” tutur Usman.
Menurut Amnesty, di bawah hukum internasional, persekusi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Organisasi itu merujuk Pasal 7 ayat (1) huruf h Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mendefinisikan persekusi sebagai perampasan hak-hak dasar secara sengaja dan sistematis terhadap kelompok tertentu berdasarkan identitasnya.
Ketentuan serupa juga disebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Banyak Laporan
Amnesty mengaku menerima laporan sedikitnya 10 transpuan jadi korban pengejaran dan kekerasan dalam tiga insiden berbeda di Kota Bogor selama dua bulan terakhir. Salah satu insiden itu terjadi di Kelurahan Bubulak.
Aksi tersebut diduga dilakukan kelompok beranggotakan 10 hingga 20 orang yang merekam lalu menyebarkan video penyerangan melalui media sosial.
Para korban mengalami berbagai bentuk kekerasan mulai dari pemukulan hingga luka-luka, penyiraman air seni, pelemparan botol, hingga dipaksa membuka pakaian. Baju korban juga disobek oleh pelaku.
Amnesty juga menyebut kelompok tersebut melakukan razia dengan menghentikan angkutan umum untuk mencari transpuan di sejumlah lokasi di Kota Bogor.
Selain mengancam keselamatan korban, Amnesty menilai aksi persekusi turut berdampak terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya komunitas transpuan.
Organisasi menyebut banyak korban mengalami trauma dan ketakutan untuk kembali bekerja. Padahal, sebagian besar transpuan selama ini menggantungkan hidup di sektor informal seperti salon, mengamen, maupun pekerjaan lain yang minim perlindungan.
Usman pun menegaskan pengejaran, pemukulan, pelecehan, dan penyiksaan merupakan tindakan yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat manusia.
Amnesty mengingatkan kalangan transpuan juga punya hak yang sama sebagai warga negara. Hal itu dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.




















