Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada upaya pembungkaman oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dengan memutasi ratusan aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya.
ICW menilai kebijakan tersebut muncul akibat dari viral bocornya dokumen perjalanan Dinas Dody yang memborong anak dan istrinya ke Amerika Serikat.
Ketika mutasi dilakukan setelah mencuat dugaan pelanggaran, patut diduga ada upaya pembungkaman dan penyalahgunaan wewenang,”
ungkap Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW Nisa Zonzoa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Juli 2026.
Sejatinya, kata Nisa, mutasi merupakan kewenangan dari menteri. Namun hal itu jadi berdasarkan sistem merit, kebutuhan organisasi, dan alasan yang objektif.
Mutasi ASN di Kementerian PU patut diduga berhubungan dengan bocornya dokumen rencana perjalanan dinas Menteri PU ke Amerika Serikat,”
ujarnya.
Menteri PU Dody Dinilai Arogan


kementerianpu)
ICW mengkritik keras pernyataan sikap Dody menyusul adanya mutasi itu yang dinilai arogan.
Menteri PU, Dody Hanggodo, sebaiknya berhenti memberikan pernyataan yang arogan karena akhirnya memberikan kesan defensif dan berbuat sewenang-wenang,”
tegas Nisa.
ICW mendesak pemerintah memastikan seluruh mutasi yang dilakukan kementerian harus transparan. Sebab, Nisa menilai langkah itu penting agar tidak mencuat persepsi dugaan tindakan balas dendam terhadap ASN yang membongkar terjadinya penyimpangan.
Perlindungan terhadap whistleblower menjadi syarat penting agar birokrasi yang akuntabel dan berintegritas.
Tanpa adanya perlindungan, ASN justru akan takut melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan karena berdampak pada kariernya.
Apabila ASN merasa melapor justru berisiko terhadap kariernya, maka potensi korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan akan semakin sulit terungkap,”
ujar Nisa.
BKN Harus Mengevaluasi Mutasi ASN di Kementerian PU


ICW mendesak Kementerian PAN-RB dan BKN mengevaluasi mutasi ratusan ASN yang dilakukan Dody jika ditemukan indikasi balas dendam
Kedua lembaga juga itu juga diminta untuk melindungi whistleblower di lingkungan ASN.
Integritas birokrasi tidak hanya dibangun dengan menghukum pelaku korupsi, tetapi juga dengan melindungi ASN yang berani melaporkan dugaan penyimpangan,”
tutur Nisa.
























