Komisi III DPR RI mendorong agar badan khusus yang nantinya mengelola aset hasil perampasan negara tidak hanya diberi kewenangan besar. Namun, juga diawasi secara ketat.
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, DPR mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) khusus untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Khusus dalam rangka penegakan hukum terkait dengan persoalan perampasan aset, perlu ada tim pengawasan khusus,”
kata Nyoman usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Dia mengatakan setiap aparat atau lembaga hukum seperti KPK memiliki Dewan Pengawas atau Dewas.
Selama ini kan hakim sudah punya Dewas, KPK sudah punya Dewas, jaksa juga sudah punya,”
jelas Nyoman.
Menurut Nyoman, pengawasan jadi aspek penting yang tidak boleh luput dari pengaturan dalam RUU Perampasan Aset.
Apalagi, lembaga yang nantinya mengelola aset rampasan akan memegang kewenangan yang sangat besar.
Nyoman mengakui kekhawatiran terhadap potensi penyimpangan masih ada. Sebab, menurutnya, masih ditemukan oknum aparat penegak hukum yang tersandung perkara hukum.
Maka itu, keberadaan Dewas dinilai penting agar implementasi RUU Perampasan Aset benar-benar berjalan sesuai tujuan. Implementasi tujuan yakni memulihkan kerugian negara, bukan justru menimbulkan persoalan baru.
Selain mengusulkan Dewas, Nyoman juga menyoroti tata kelola aset hasil rampasan. Ia mendukung pembentukan badan khusus yang mengelola aset sitaan dengan rekening penampungan tersendiri agar seluruh proses lebih transparan dan akuntabel.
Hasil perampasan aset harus diurus oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap, ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil,”
ujarnya.
Dia menambahkan, proses pelelangan aset juga harus melibatkan tim appraisal yang independen dan kredibel. Dengan demikian, nilai aset tak merosot dan hasil pemulihan bisa dimaksimalkan untuk negara maupun korban tindak pidana.
Usulan tersebut menjadi salah satu masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang masih bergulir di Komisi III DPR.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III turut meminta pandangan dari akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra dan mahasiswa Pascasarjana University of Cambridge Ahmad Noviandri Adji sebagai bahan penyempurnaan draf RUU.



























