Badan Gizi Nasional (BGN) bakal menagih selisih harga akibat dugaan mark up pengadaan motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Dadan Hindayana cs.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan motor listrik tetap jadi aset negara karena pembeliannya menggunakan uang negara.
Harga aslinya berapa, itu yang sekarang sedang dihitung oleh penyidik. Nanti mark up-nya berapa? Balikin ke negara melalui mekanisme pengadilan,”
kata Agustina saat konferensi pers di kantor BGN, Selasa 21 Juli 2026.
Hingga kini, dugaan korupsi pada program MBG masih diselidiki Kejaksaan Agung. Perhitungan kerugian negara akibat ulah Dadan cs juga masih dilakukan.
Dana pengganti dari dugaan mark up bakal disetorkan kembali ke kas negara setelah proses hukum yang menjerat Dadan cs telah berkekuatan hukum tetap.
Jadi, bukan hasil korupsi, bukan. Itu uang yang sudah dibayarkan. Nanti kemahalan harganya dibalikin lagi ke kas negara,”
jelasnya.
Dalam dugaan kasus korupsi tata kelola MBG 2024-2025, total ada tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kalangan eks pimpinan BGN di antaranya eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Lalu, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; lalu kaki tangan Sony Sanjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Selanjutnya, kasus itu menyeret jenderal TNI-Polri aktif bernama Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka yaitu:
Modus pertama adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik itu, Dadan cs dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Modus kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap.
Kejagung mendapati mark up tersebut diduga dilakukan Andrew saat penyusunan perkiraan harga dalam internal BGN. Dengan demikian, total pengadaan motor listrik diperkirakan menyentuh Rp1 triliun.
Kejagung mendapati PT YAT sebetulnya tak akan memenuhi syarat selaku pemenang vendor dalam pengadaan motor listrik, sebab belum memiliki dealer atau bengkel aktif.
Adapun untuk memuluskan rencananya, PT YAT mengakuisisi PT ASE yang juga bergerak di bidang pengadaan kendaraan bermotor.
























