Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kini ASN Bisa Gugat Keputusan Mutasi dan Nonjob Semena-mena, Begini Kata BKN
Nasional

Kini ASN Bisa Gugat Keputusan Mutasi dan Nonjob Semena-mena, Begini Kata BKN

iren natania longdongdusep-malik
Last updated: Juli 21, 2026 4:15 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
6 jam lalu
Share
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. (Sumber: Dok. BKN)
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. (Sumber: Dok. BKN)
SHARE

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang merasa dirugikan akibat keputusan kepegawaian yang tidak sesuai aturan dapat memanfaatkan jalur hukum. 

Menurutnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah menyediakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKPH) untuk mendampingi ASN.

Nah yang ketiga, ini bagi kita perlindungan hukum. Silahkan dibentuk LKPH atau dibuat lembaga-lembaga yang mengadvokasi para ASN. Kami di pusat menyediakan LKPH Korpri,”

kata Zudan melalui Instagram resmi BKN, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.
Baca juga:
Heboh Mutasi ASN 'Gak Jelas' di Kementerian PU, Pengamat Minta… Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta Presiden…
Pengamat Soroti Menteri Dody di Balik Mutasi Massal Kementerian PU:… Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai, polemik…
Menteri PU Dody Hanggodo Buka Suara, Sebut Isu yang Bikin… Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut isu yang berkembang di media…
  • Heboh Mutasi ASN 'Gak Jelas' di Kementerian PU, Pengamat Minta Prabowo Buka…
  • Pengamat Soroti Menteri Dody di Balik Mutasi Massal Kementerian PU: Komunikasinya Liar
  • Menteri PU Dody Hanggodo Buka Suara, Sebut Isu yang Bikin Geger di…

Selesaikan Sengketa Lewat Jalur Hukum

Ilustrasi ASN saat apel.
Ilustrasi ASN saat apel. (Sumber: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/agr)

Zudan menjelaskan, ASN yang menghadapi persoalan hukum atau mengalami permasalahan dalam karier dapat mengajukan pengaduan kepada LKPH Korpri. Menurutnya, lembaga tersebut juga dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

Jadi kalau ada ASN menghadapi masalah hukum, menghadapi masalah dalam karir, ada yang dinonjobkan tidak sesuai aturan, boleh mengadukan ke LKPH Korpri. Boleh juga mengambil langkah nanti, melakukan langkah PTUN, boleh. LKPH Korpri bisa memfasilitasi itu,”

ujarnya.

Ia menambahkan, ASN yang dinonaktifkan atau dinonjobkan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku memiliki peluang memperoleh putusan yang menguntungkan apabila menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kalau ASN yang dinonjobkan dengan tidak sesuai aturan, maju ke PTUN bisa jadi akan menang. Silahkan gunakan LKPH Korpri,”

imbuhnya.
Baca juga:
Niat Kunker Apa Nonton Piala Dunia Sekeluarga? KPK Minta Menteri… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo untuk…
Kontroversi Dody Hanggodo Bergulir, Elite Demokrat: Menteri Bertanggung Jawab ke… Elite Partai Demokrat akhirnya buka suara menanggapi polemik Menteri Pekerjaan Umum (PU)…
Isu Reshuffle Mencuat, Menteri PU Dody: Ampun Bos, Itu Hak… Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menanggapi dengan santai isu perombakan atau…
  • Niat Kunker Apa Nonton Piala Dunia Sekeluarga? KPK Minta Menteri PU Dody…
  • Kontroversi Dody Hanggodo Bergulir, Elite Demokrat: Menteri Bertanggung Jawab ke Presiden
  • Isu Reshuffle Mencuat, Menteri PU Dody: Ampun Bos, Itu Hak Prerogatif Presiden!
Tag:ASNBKNDody HanggodoKementerian PUmutasiNonjobPTUN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Kontroversi Dody Hanggodo Bergulir, Elite Demokrat: Menteri Bertanggung Jawab ke Presiden
By Hardani Triyoga
Menteri PU Dody Hanggodo (kanan) meninjau Jembatan Enang-Enang di Desa Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
1
Diduga Gelapkan Fee Rp3,2 M Milik Hotman Paris, Mengapa Keponakannya Nekat Akhiri Hidup?
By Rahmat Baihaqi
Sebuah bangunan puluhan lantai di perkotaan.
2
Ucapan Hotman Dinilai Berlebihan, Ketum LAKI Dukung Wartawan Tempuh Jalur Hukum
By Rahmat Tunny
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta.
3
Jejak Law Firm Diduga Afiliasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terungkap, Kantor Lama Tinggalkan Permata Hijau
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi korupsi
4
APBN Semester I-2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya Klaim Masih Bagus
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
5

BERITA LAINNYA

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Nasional

BGN Tagih Dadan Hindayana Cs! Duit Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG Diminta Balik ke Negara

Badan Gizi Nasional (BGN) bakal menagih selisih harga akibat dugaan mark up…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
29 menit lalu
BGN memperkenalkan lima pejabat baru.
Nasional

Dari Eks Kapuspenkum hingga Pejabat Kemenkeu, 5 Petinggi Baru BGN Dilantik Lewat Keppres Prabowo

Badan Gizi Nasional (BGN) melantik lima pejabat Pimpinan Tinggi Madya Baru pada…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
56 menit lalu
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat beri keterangan pers.
Nasional

Yusril Sentil Narasi ‘Jeruk Makan Jeruk’ di Kasus Febrie, Minta Publik Awasi Penyidikan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Kendala tersebut meliputi spesifikasi motor listrik BGN dengan kebutuhan operasional dan kondisi di daerah.
Nasional

BGN Akui Dilema Motor Listrik Sitaan Kejagung, Ada yang Belum Dirakit hingga Sulit Dipakai

Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui ada sejumlah kendala penggunaan motor listrik yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up