Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono akui banyak persoalan serius yang ditinggalkan para pendahulunya. Salah satunya dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Menurut Sudaryono hal itu jadi masalah serius di internalnya dan tak boleh ditutup-tutupi. Dia meminta jajarannya berani menghadapi dan segera memecahkan solusinya.
Kita menyadari ada persoalan dan kita harus run into the problem. Kita harus mau menyelesaikan persoalan, tidak boleh lari dari masalah,”
kata Sudaryono di kantor BGN, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Sudaryono menjelaskan, pihak yang diduga terlibat dalam persoalan hukum jadi sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum (APH).
BGN, kata dia, akan kooperatif dan men-support proses penyidikan yang saat ini sedang ditangani APH.
Intinya saya sebagai kepala badan yang baru kita support apapun yang menjadi kebutuhan dalam penegakan hukum kita akan berikan,”
jelas politikus Partai Gerindra itu.
Meski demikian, dia minta jajarannya agar tak berlarut-larut dalam masalah yang terjadi. Ia tak ingin malah meninggalkan sikap pesimis untuk memuluskan program-program yang sudah dicanangkan.
Kita siap full support untuk penegakan hukum tapi tapi bahwa tim ini badan gizi ini harus terus tetap bekerja dengan optimal,”
ujarnya.
Berkaca pada kasus yang sedang berproses, eks Wakil Menteri Pertanian akan fokus pada perbaikan tata kelola di internal BGN dan membuat semua prosesnya menjadi transparan.
Yang tadinya mungkin manual tergantung sama person-person orang-orang tidak boleh lagi tergantung sama person-person harus terus harus bisa trust in system,”
imbuhnya.
Adapun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG sudah ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Kasus tersebut melibatkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sampai Maret 2025. Lalu, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja sama pada BGN.
Selanjutnya, ada Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; kaki tangan Sony Sanjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Sementara, dari kalangan pimpinan BGN menyeret eks Kepala BGN Dadan Hindayana; serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.























