Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur mengkritik pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut TNI bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan penjelasan bahwa TNI telah dan akan terus melakukan patroli di berbagai wilayah, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi seperti yang terjadi pada Agustus tahun lalu.
Keamanan masyarakat bukan mandat TNI: hentikan militerisasi ruang sipil,”
tegas Isnur, di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Kekeliruan Panglima TNI Memilih Kata


Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pernyataan tersebut bukan sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim TNI sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat dinilai semakin mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri.
Menurut Isnur, kondisi tersebut berisiko membuat kehadiran militer dalam kehidupan sipil dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Terlebih, konstitusi telah membagi mandat TNI dan Polri secara tegas yaitu pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
Sementara keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan tanggung jawab Polri,”
bebernya.
Isnur menambahkan, pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil.
Ia mengingatkan Indonesia memiliki pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat.
Kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban sulit diperoleh,”
ujarnya.
Isnur mengatakan undang-undang memang memungkinkan TNI membantu Polri dalam kerangka operasi militer selain perang. Namun, posisi sebagai pihak yang membantu tidak memberikan kewenangan mandiri kepada TNI untuk menetapkan ancaman, menentukan wilayah operasi, atau menjalankan patroli keamanan secara rutin.
Perbantuan harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan permintaan yang sah. Lingkup, tujuan, jangka waktu, kendali operasi, dan pertanggungjawabannya juga harus dapat diperiksa oleh publik,”
ucapnya.
Karena itu, Isnur menilai dalih koordinasi, kolaborasi, maupun pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer di ruang sipil.
SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang,”
tegas Isnur.
Unjuk Rasa Bukan Ancaman Negara


Isnur menyoroti patroli TNI yang dikaitkan dengan kemungkinan demonstrasi. Menurutnya, unjuk rasa bukan ancaman terhadap negara, melainkan hak konstitusional warga untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya kekuasaan.
Menghadapi demonstrasi dengan patroli militer menunjukkan cara pandang yang keliru. Warga diperlakukan sebagai potensi ancaman, bukan sebagai pemegang kedaulatan yang sedang menggunakan haknya,”
kata Isnur.
Ia menilai pendekatan tersebut dapat menimbulkan ketakutan dan intimidasi terhadap mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, jurnalis, pembela lingkungan, pembela HAM, serta kelompok lain yang memperjuangkan haknya.
Keterlibatan TNI juga berisiko menyeret prajurit melakukan pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, atau tindakan penegakan hukum lain yang bukan kewenangannya.
Prajurit dapat terseret melakukan pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, atau tindakan penegakan hukum lain yang bukan menjadi kewenangannya,”
ujarnya.
Jika kekerasan terjadi, masyarakat berpotensi kembali berhadapan dengan sistem pertanggungjawaban militer yang tertutup dan persoalan impunitas.
Isnur juga mempertanyakan alasan pemerintah terus melihat kritik, demonstrasi, dan ketidakpuasan rakyat sebagai gangguan keamanan.
Persoalannya bukan apakah masyarakat seharusnya dikendalikan oleh TNI atau Polri. Persoalan yang harus dijawab adalah mengapa pemerintah terus memperlakukan kritik, demonstrasi, dan ketidakpuasan rakyat sebagai gangguan keamanan yang mesti dihadapi dengan pengerahan aparat,”
kata M. Isnur.
Kemunduran Supremasi Sipil


Koalisi menilai pelibatan militer juga semakin luas dalam pemerintahan, program pembangunan, dan urusan yang seharusnya dijalankan lembaga sipil. Kondisi itu dinilai berisiko menjadi kemunduran supremasi sipil.
Dalam negara demokratis, penggunaan kekuatan militer di ruang sipil harus menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. Setiap pelibatan harus memiliki dasar hukum, tujuan dan batas waktu yang jelas, tunduk pada kendali sipil, serta terbuka terhadap pengawasan publik,”
kata Isnur.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak:
- Panglima TNI mencabut dan mengoreksi pernyataannya serta menghentikan klaim bahwa TNI merupakan penanggung jawab utama keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.
- Presiden menghentikan pelibatan militer dalam keamanan sipil yang tidak memiliki dasar hukum, kebutuhan terukur, batas waktu, dan mekanisme pertanggungjawaban.
- Polri menjelaskan apakah pernah meminta perbantuan TNI dan apa lingkup permintaan tersebut, serta memastikan prajurit TNI tidak melakukan tindakan penegakan hukum.
- DPR memanggil Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri untuk memastikan tidak terjadi pengambilalihan fungsi keamanan sipil oleh militer.
- TNI dan Polri menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat, menghentikan intimidasi terhadap demonstrasi, serta menjamin tidak ada pengerahan kekuatan yang menghambat kebebasan sipil.
























