Indonesia dan Kamboja bekerja sama membentuk Indonesia Desk di Markas Kepolisian Nasional Kamboja untuk mempercepat penanganan kasus online scam yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI).
Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Vahd Navyl Achmad Mulachela mengatakan pembentukan Indonesia Desk merupakan hasil kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri ke Phnom Penh pada 27-29 Juli 2026.
Pembentukan ini nanti dapat mempercepat untuk penanganan kasus-kasus penipuan dari online scam yang melibatkan WNI penduduk di Kamboja,”
kata Navyl di Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Navyl, penanganan online scam membutuhkan kerja sama lintas sektor. Upaya tersebut tidak hanya mencakup penegakan hukum, tetapi juga perlindungan WNI dan penelusuran aliran dana.
Maka, Indonesia Desk ini melibatkan sejumlah instansi dari Indonesia dan Kamboja, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kemlu, Kepolisian Indonesia, Kepolisian Kamboja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Fasilitasi Kepulangan
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Heni Hamidah mengatakan dari Januari-Agustus 2026 sudah ada 12.583 WNI yang mendatangi KBRI Phnom Penh untuk meminta fasilitasi kepulangan.
Dari jumlah ini, sebanyak 8.124 WNI telah kembali ke Indonesia dan 991 WNI lainnya masih berada di tempat penampungan sementara di Kamboja.
Kemlu menilai kondisi ini membutuhkan percepatan proses identifikasi, penerbitan dokumen perjalanan, dan repatriasi, terutama bagi WNI yang berada dalam kondisi rentan.
Adanya urgensi untuk melakukan percepatan tahap identifikasi dan juga penerbitan dokumen perjalanan dan repatriasi, khususnya bagi kelompok WNI yang dalam kondisi rentan,”
ujar Vahd.
Apalagi saat ini pemerintah juga tengah menghadapi persoalan perubahan kebijakan Kamboja terkait denda overstay bagi WNI.
Heni mengatakan kebijakan pengampunan denda overstay kini tidak lagi diberikan kepada WNI. Saat ini pemerintah tengah bernegosiasi dengan pemerintah Kamboja mengenai regulasi tersebut.
Karena mulai kebijakannya 16 Juli dan berlaku di 1 Juli kebijakan untuk pengampunan denda overstay untuk WNI ini sudah tidak diberikan lagi. Mungkin ini juga menjadi PR kita (kemlu), kerjasama untuk bisa menegosiasikan dengan pihak Kamboja.”
kata Heni.
Kemlu berharap kerja sama kedua negara melalui Indonesia Desk dapat memperkuat penanganan kasus online scam sekaligus mempercepat proses perlindungan dan pemulangan WNI yang terdampak.
























