Polda Metro Jaya beri penjelasan terkait alasan mengajukan pemblokiran rekening Bank Mandiri milik aktivis asal Pati, Jawa Tengah Supriyono alias Botok.
Polisi menyebut langkah itu karena penyidik ingin melakukan klarifikasi terhadap Botok atas informasi penghimpunan dana yang beredar di media sosial.
Kami melakukan klarifikasi terhadap sebuah informasi yang bermula dari unggahan media sosial sebagaimana yang terunggah oleh suatu akun di media sosial,”
kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin dalam konferensi pers di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Iman, klarifikasi dilakukan karena ada aktivitas pengumpulan donasi yang memiliki ketentuan hukum. Polisi ingin memastikan baik penerima maupun pihak yang memberikan donasi memperoleh perlindungan hukum.
Kemudian, hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur,”
ujarnya.
Iman mengatakan penyidik kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh fakta hukum mengenai aktivitas donasi dan rekening tersebut.
Setelah proses klarifikasi dilakukan, polisi memperoleh fakta hukum yang dibutuhkan. Dengan dasar tersebut, pemblokiran transaksi rekening tidak lagi dilanjutkan.
Selanjutnya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh tersebut, penundaan transaksi sebagaimana yang terjadi. Walaupun berdasarkan undang-undang yang mengatur dapat dilakukan 5 hari kerja hari ini belum sampai 5 hari kerja,”
katanya.
Meski secara aturan penundaan transaksi itu bisa dilakukan hingga lima hari kerja, Polda Metro memilih percepat proses setelah fakta hukum diperoleh.
Iman mengatakan keputusan itu sekaligus mempertimbangkan hak masyarakat dalam jalankan proses demokrasi dan menyampaikan pendapat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,”
ujarnya.
Selain memastikan aspek hukum, polisi juga menyoroti perlindungan data pribadi. Polda Metro menyatakan data pemilik rekening dan para donatur harus dijaga agar tidak disalahgunakan.
Data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono atau Saudara Botok juga terlindungi oleh negara. Tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum,”
kata Iman.
Iman menegaskan setelah konfirmasi dilakukan kepada berbagai pihak, rekening tersebut bisa kembali digunakan. Pengaktifan kembali selanjutnya jadi kewenangan Bank Mandiri.
Setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,”
ujarnya.
Pihak Bank Mandiri kemudian menyatakan akan segera menindaklanjuti proses pengaktifan rekening tersebut sesuai arahan Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI.


























