Belasan perusahaan diduga menjadi biang keladi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi Kalimantan dan Sumatra.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Irjen Rizal Irawan mengatakan pihaknya telah mengawasi perusahaan tersebut sejak Januari hingga kini.
“Pengawasan tersebut meliputi pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta langkah lain oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH),”
ucap Rizal dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2026.
Berikut daftarnya:
| No. | Provinsi | Jumlah Perusahaan | Total Area Terbakar |
|---|---|---|---|
| 1 | Kalimantan Selatan | 3 perusahaan | 6.595,15 hektare |
| 2 | Kalimantan Barat | 7 perusahaan | 2.260,08 hektare |
| 3 | Sumatera Selatan | 4 perusahaan | 772,72 hektare |
| 4 | Lampung | 1 perusahaan | 202,73 hektare |
| 5 | Riau | 1 perusahaan | 7,10 hektare |
| 6 | Kalimantan Tengah | 2 perusahaan | 99,40 hektare |
| Total | 6 provinsi | 18 perusahaan | 9.937,18 hektare |
Rizal mengatakan perusahaan itu juga memiliki rekam jejak perkara serupa. Periode 2023-2025, terdapat 32 perkara Karhutla dengan potensi kerugian lingkungan hidup dari perkara tersebut mencapai Rp5,30 triliun.
“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,”
kata dia.
Penegakkan terhadap perusahaan tersebut dapat melalui tiga jalur hukum, yakni sanksi administratif, gugatan perdata, dan proses pidana.
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,”
ujar Rizal.



























