Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya menjaga nilai ekonomis barang sitaan perkara korupsi hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menilai pemberantasan tindak pidana korupsi tidak bisa hanya berhenti pada pemidanaan semata-mata memberikan efek jera.
Melainkan, pengembalian kerugian negara atau asset recovery turut menjadi hal penting memperberat hukuman pelaku.
Bagaimana bisa sebesar-besarnya mengembalikan melalui pemulihan keuangan negara atau asset recovery,”
ucap Budi menanggapi RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung Desember 2026 kepada wartawan, Selasa 1 September 2026.
Budi mengatakan, KPK selain menangani perkara pokoknya juga mencatat dan menelusuri aset pihak yang berperkara.
Terhadap aset-aset yang disita, Komisi Antirasuah bahkan melakukan perawatan agar nilai ekonomisnya tetap terjaga. Hal itu menjadi penting, sebab aset yang disita akan diputus oleh hakim untuk dirampas dikembalikan kepada negara.
Ketika keputusan untuk dirampas menjadi milik negara, maka ketika dilelang hasilnya juga optimal,”
ujar Budi.
KPK menekankan, menjaga kondisi aset sejak penyitaan menjadi point krusial agar potensi pengembalian ke negara dapat maksimal.
Sejauh ini cukup efektif untuk menjaga nilai ekonomis barang. Sehingga ketika dilakukan lelang nilainya pun optimal,”
ungkap Budi.
Dengan demikian, Jubir KPK menyebut hasil lelang dapat digunakan untuk mengganti uang negara setelah perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketika ada putusan inkrah, ada nilai tertentu untuk pengembalian atau pembayaran uang pengganti, maka itu juga bisa optimal dibayarkan,”
ujar Budi.
KPK kembali menegaskan, aturan itu penting demi memberikan efek jera sekaligus memaksimalkan pemulihan keuangan negara hasil tindak pidana rasuah.
Ini penting untuk bisa membuat jera para pelaku, yang kedua bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,”
imbuh Budi.
Budi menambahkan, KPK mendukung upaya pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang dikebut pemerintah dan DPR.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut juga akan dipadukan masukan berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, akademisi, peneliti, hingga masyrakat sipil.
KPK bersama PPATK dan juga kawan-kawan akademisi dan koalisi masyarakat sipil menginisiasi soal pembahasan RUU Perampasan Aset ini,”
ucapnya.

























