Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, mengungkap adanya indikasi kesengajaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah diverifikasi pemerintah. Dugaan tersebut dinilai semakin berbahaya karena terjadi di tengah kondisi El Nino yang panjang.
Ditegaskannya, pemerintah masih melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi terkait karhutla. Dari proses tersebut, pemerintah menemukan indikasi bahwa sebagian kebakaran bukan semata-mata terjadi secara tidak disengaja.
Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya,”
kata Jumhur saat berada di Gedung DPR RI, Rabu, 2 September 2026.
Dia menjelaskan, kondisi kebakaran saat ini berbeda dengan situasi pada musim hujan. Menurutnya, pembakaran lahan dalam kondisi El Nino dapat meningkatkan risiko kebakaran meluas sehingga pemerintah mengambil sikap lebih tegas.
Mungkin kalau di musim hujan, orang mau bakar-bakar masih memang ada untuk satu-dua hektare bagi masyarakat. Itu memang dalam undang-undang diperbolehkan. Tapi sekarang menghadapi El Nino ini, kita juga melarang itu,”
ujarnya.
Ia juga menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi siapapun. Pemerintah tidak akan membiarkan aktivitas pembakaran dilakukan di tengah kondisi yang dinilai rawan kebakaran.
Jadi tidak boleh sama sekali, siapapun dia. Kalau dia bakar-bakar itu bisa kita langsung pidanakan,”
tegasnya.
Segel
Sejalan dengan proses penindakan tersebut, pemerintah telah melakukan penyegelan terhadap badan usaha yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran berdasarkan hasil verifikasi. Namun, Jumhur menegaskan penyegelan bukan merupakan sanksi akhir.
Menurut dia, perusahaan yang disegel masih harus memberikan klarifikasi kepada pemerintah. Hasil proses tersebut nantinya akan menentukan tindak lanjut terhadap perusahaan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi yang lebih berat hingga pencabutan izin.
Kalau definisi disegel itu beda dengan sanksi. Kalau sanksi itu masih bisa beroperasi. Jadi kalau disegel, mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya,”
bebernya.
Pemerintah selanjutnya akan menentukan apakah perusahaan mendapat pemberatan sanksi, termasuk kemungkinan pencabutan izin, atau hanya diwajibkan menjalankan sanksi serta melakukan pemulihan lingkungan.


























