Kasus kericuhan pascaaksi demonstrasi 27 Agustus 2026 kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi pemerintah dalam menindak organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengatakan Undang-Undang Ormas sebenarnya memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi hingga membubarkan ormas yang terbukti melakukan pelanggaran, sehingga aturan tersebut semestinya berlaku tanpa pandang bulu.
Undang-undang ormas awal yang digagas sebagai cita-cita dan gagasan reformasi sebenarnya masih terasa di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013,”
kata Feri kepada Owrite, Kamis, 3 September 2026.
Menurutnya, persoalan muncul setelah pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Perubahan tersebut memperluas kewenangan pemerintah dalam menjatuhkan sanksi terhadap ormas yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Masalah kemudian timbul ketika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, yang kemudian diundangkan dengan Undang-Undang 16 Tahun 2017 tentang Ormas,”
ucapnya.
Dijelaskannya, salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah mekanisme pencabutan status badan hukum ormas yang dapat dilakukan pemerintah tanpa harus terlebih dahulu memperoleh putusan pengadilan.
Pencabutan status badan hukum tersebut sekaligus berakibat pada pembubaran ormas berdasarkan ketentuan UU 16/2017.
Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan langsung ormas tanpa proses pengadilan,”
jelas Feri.
Lebih jauh dia mengatakan, proses hukum terhadap keputusan pemerintah tersebut dapat berlangsung setelah pencabutan status badan hukum dilakukan.
Karena itu, menurutnya, perlu dilihat secara serius bagaimana kewenangan tersebut digunakan dan apakah penerapannya konsisten terhadap seluruh ormas yang melakukan pelanggaran.
Proses pengadilan akan datang kemudian, setelah pemerintah menghilangkan status badan hukum ormas yang kurang lebih membubarkan,”
tegasnya.
Konsistensi Penerapan UU Ormas
Feri kemudian mempertanyakan konsistensi penerapan UU Ormas ketika berhadapan dengan organisasi yang dituding melakukan tindakan kekerasan.
Menurutnya, aturan tersebut jangan hanya digunakan terhadap ormas yang memiliki perbedaan pandangan tertentu dengan pemerintah.
Nah, kita akan lihat apakah pembubaran ormas hanya berlaku kepada ormas-ormas tertentu seperti HTI, seperti ormas yang lainnya yang karena korelasi pemahaman agama tertentu lalu dibubarkan,”
ungkapnya.
Dia menilai, pertanyaan yang jauh lebih penting saat ini adalah apakah kewenangan pembubaran tersebut juga akan digunakan terhadap ormas apabila terbukti melakukan tindakan kekerasan atau mengganggu ketertiban umum.
UU 16/2017 sendiri melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Bagaimana dengan ormas yang berkedok layaknya preman? Apakah juga bisa dibubarkan oleh undang-undang ini?,”
terang Feri.
Dikatakannya, persoalan tersebut menjadi ujian bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar diterapkan secara setara.
Jangan Pilih Kasih
Apabila sebuah ormas terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan UU Ormas, maka identitas, kedekatan politik, maupun posisi organisasi tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda.
Atau undang-undang ini hanya diperuntukkan untuk ormas-ormas tertentu saja yang berbeda sudut pandang dengan pemerintah?”
tanyanya.
Feri juga menyoroti adanya tudingan mengenai keterlibatan sebuah ormas dalam rangkaian kericuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan hingga menewaskan warga.
Namun, dia menekankan pentingnya pembuktian hukum sebelum menarik kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab.
Ada yang menarik dengan ormas yang dituduhkan terlibat dengan pembunuhan warga negara Indonesia yang ada di lokasi demo,”
pungkasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya pada 2 September 2026 menyatakan belum menemukan indikasi bahwa pelaku pengeroyokan yang menewaskan warga Pejompongan merupakan anggota komunitas atau kelompok tertentu.
Polisi masih melakukan penyidikan dengan mencocokkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan bukti digital untuk mengidentifikasi pelaku.























