Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 4 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Ormas Diduga Terlibat Kericuhan Pejompongan, Pemerintah Berani Bubarkan Jika Terbukti?
Nasional

Ormas Diduga Terlibat Kericuhan Pejompongan, Pemerintah Berani Bubarkan Jika Terbukti?

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: September 3, 2026 1:54 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
1 hari lalu
Share
Kendaraan dibakar massa usai menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Pejompongan, Jakarta.
Kendaraan dibakar massa usai menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Pejompongan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
SHARE

Kasus kericuhan pascaaksi demonstrasi 27 Agustus 2026 kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi pemerintah dalam menindak organisasi kemasyarakatan (ormas). 

Daftar isi Konten
  • Konsistensi Penerapan UU Ormas
  • Jangan Pilih Kasih

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengatakan Undang-Undang Ormas sebenarnya memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi hingga membubarkan ormas yang terbukti melakukan pelanggaran, sehingga aturan tersebut semestinya berlaku tanpa pandang bulu.

Undang-undang ormas awal yang digagas sebagai cita-cita dan gagasan reformasi sebenarnya masih terasa di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013,”

kata Feri kepada Owrite, Kamis, 3 September 2026.

Menurutnya, persoalan muncul setelah pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. 

Polda Metro Ingatkan GRIB Jaya soal Kamtibmas dan Dilarang ‘Sok Jago’

Perubahan tersebut memperluas kewenangan pemerintah dalam menjatuhkan sanksi terhadap ormas yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Masalah kemudian timbul ketika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, yang kemudian diundangkan dengan Undang-Undang 16 Tahun 2017 tentang Ormas,”

ucapnya.

Dijelaskannya, salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah mekanisme pencabutan status badan hukum ormas yang dapat dilakukan pemerintah tanpa harus terlebih dahulu memperoleh putusan pengadilan. 

Pencabutan status badan hukum tersebut sekaligus berakibat pada pembubaran ormas berdasarkan ketentuan UU 16/2017. 

Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan langsung ormas tanpa proses pengadilan,”

jelas Feri.

Lebih jauh dia mengatakan, proses hukum terhadap keputusan pemerintah tersebut dapat berlangsung setelah pencabutan status badan hukum dilakukan. 

Karena itu, menurutnya, perlu dilihat secara serius bagaimana kewenangan tersebut digunakan dan apakah penerapannya konsisten terhadap seluruh ormas yang melakukan pelanggaran.

Proses pengadilan akan datang kemudian, setelah pemerintah menghilangkan status badan hukum ormas yang kurang lebih membubarkan,”

tegasnya.

Konsistensi Penerapan UU Ormas

Feri kemudian mempertanyakan konsistensi penerapan UU Ormas ketika berhadapan dengan organisasi yang dituding melakukan tindakan kekerasan. 

Menurutnya, aturan tersebut jangan hanya digunakan terhadap ormas yang memiliki perbedaan pandangan tertentu dengan pemerintah.

Nah, kita akan lihat apakah pembubaran ormas hanya berlaku kepada ormas-ormas tertentu seperti HTI, seperti ormas yang lainnya yang karena korelasi pemahaman agama tertentu lalu dibubarkan,”

ungkapnya.

Dia menilai, pertanyaan yang jauh lebih penting saat ini adalah apakah kewenangan pembubaran tersebut juga akan digunakan terhadap ormas apabila terbukti melakukan tindakan kekerasan atau mengganggu ketertiban umum. 

Baca juga:
Pakar Hukum Soroti Kedekatan Ormas dengan Penguasa: Tak Elok Bersandingan! Kericuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pasca aksi demonstrasi hingga…
Kericuhan Pejompongan Dikecam, Feri Amsari Soroti Ormas yang Dekat dengan… Dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kericuhan yang berujung pada meninggalnya warga…
Pujian Cak Imin Soal Pidato Presiden di PBB Kembali Digoreng… Pernyataan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias…
  • Pakar Hukum Soroti Kedekatan Ormas dengan Penguasa: Tak Elok Bersandingan!
  • Kericuhan Pejompongan Dikecam, Feri Amsari Soroti Ormas yang Dekat dengan Penguasa
  • Pujian Cak Imin Soal Pidato Presiden di PBB Kembali Digoreng Netizen

UU 16/2017 sendiri melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Bagaimana dengan ormas yang berkedok layaknya preman? Apakah juga bisa dibubarkan oleh undang-undang ini?,”

terang Feri.

Dikatakannya, persoalan tersebut menjadi ujian bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar diterapkan secara setara. 

Jangan Pilih Kasih

Apabila sebuah ormas terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan UU Ormas, maka identitas, kedekatan politik, maupun posisi organisasi tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda.

Atau undang-undang ini hanya diperuntukkan untuk ormas-ormas tertentu saja yang berbeda sudut pandang dengan pemerintah?”

tanyanya.

Feri juga menyoroti adanya tudingan mengenai keterlibatan sebuah ormas dalam rangkaian kericuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan hingga menewaskan warga. 

Namun, dia menekankan pentingnya pembuktian hukum sebelum menarik kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab.

Ada yang menarik dengan ormas yang dituduhkan terlibat dengan pembunuhan warga negara Indonesia yang ada di lokasi demo,”

pungkasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya pada 2 September 2026 menyatakan belum menemukan indikasi bahwa pelaku pengeroyokan yang menewaskan warga Pejompongan merupakan anggota komunitas atau kelompok tertentu. 

Polisi masih melakukan penyidikan dengan mencocokkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan bukti digital untuk mengidentifikasi pelaku.

Tag:Bubarkan Ormasferi amsariOrmasormas GRIBpolisiPresidenUU Ormas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Terungkap! 6 Juta Data MBG Ganda, BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara
By Rika Pangesti
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) didampingi Wakil Kepala BGN Trenggono (kiri) dan Agustina Arumsari (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
1
Dalih Sudaryono Soal Masih Adanya Keracunan MBG: 80-90 Persen karena SOP Tak Dipatuhi
By Rika Pangesti
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)ÊSudaryono mencoba menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri Bantarjati 09 dalam inspeksi mendadak di Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/7/2026).
2
Julukan Prabowo ‘Asbun’ hingga Gibran ‘Kosong’ Muncul, Ada Pesan Serius di Balik Satire Netizen
By Rika Pangesti
Ilustrasi kamus ala warga Threads.
3
Jangan Sampai Terbalik, Ini Urutan Pakai Skincare yang Tepat
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi memakai skincare
4
Dua Relawan Karhutla Kalteng Gugur Usai Lawan Api, Pengorbanannya di Garis Depan Bikin Netizen Terharu
By Ani Ratnasari
Petugas Kepolisian Polres Kampar dibantu Satgas Karhutla Riau memasang garis polisi saat menyegel lahan seluas lima hektare yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026).
Nasional

Bocah Kalimantan Meninggal Diduga Terdampak Karhutla: DPR Peringatkan Bahaya Asap bagi Kelompok Rentan

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta pemerintah tidak meremehkan risiko…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
21 menit lalu
Petugas gabungan memadamkan kebakaran hutan di kawasan pendakian Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).
Nasional

Karhutla Kepung Gunung di Jawa Timur: Semeru Terparah, Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas di sejumlah kawasan pegunungan Jawa Timur.…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
33 menit lalu
Gambar ilustrasi tentang kemiskinan di Indonesia. (Gambar dibuat oleh AI)
Nasional

Angka Kemiskinan Versi BPS dan Bank Dunia Beda Jauh, Anas Urbaningrum Beri Komentar Pedas

Angka kemiskinan Indonesia kembali menjadi sorotan setelah terdapat perbedaan sangat jauh antara…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
35 menit lalu
Sejumlah relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Polresta Kendari menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) saat peninjauan operasional oleh gubernur Sultra di SPPG Polri Polresta Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/5/2026).
Nasional

PDIP Kritik MBG di 2027 Dapat Rp232,5 Triliun: Dari Awal Rumit, Hanya Program Follow Money

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik keras desain manajemen program…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
52 menit lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up