Urban Poor Consortium (UPC) mendukung rencana pembentukan Pengadilan Agraria dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.
Namun, UPC mengusulkan agar Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) nanti memiliki kewenangan untuk mengajukan perkara konflik agraria ke pengadilan tersebut.
Kami mengusulkan untuk di-exercise adalah BRAN punya legal standing untuk menjadi pengaju untuk penetapan. Yang menetapkan tetap pengadilan agraria. Tapi, pemohon atau pengajunya untuk penetapan adalah BRAN,”
kata Koordinator Advokasi UPC Guntoro Gugun Muhammad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR dikutip dari Parlemen Tv, Jumat, 11 September 2026.
Menurut Guntoro, kewenangan BRAN perlu dibatasi agar lembaga tersebut tak menjalankan fungsi eksekutif sekaligus yudikatif.
Karena begini, kalau semua masuk ke BRAN, maka BRAN ini dobel kewenangan. Dia eksekutif tapi dia juga yudikatif. Nah, ini juga menjadi masalah menurut kami,”
ujar Guntoro.
Guntoro menilai masyarakat akan berada dalam posisi yang tak seimbang apabila harus berhadapan langsung dengan negara maupun korporasi dalam perkara agraria.
Jadi, bukan masyarakat langsung, karena begitu masyarakat langsung berhadapan dengan negara, berhadapan dengan korporasi, jomplang ini, Pak,”
jelas dia.
Menurutnya, persoalan itu semakin penting karena proses peradilan selama ini cenderung menitikberatkan pembuktian pada dokumen formal. Kondisi itu dinilai bisa merugikan masyarakat yang tidak memiliki bukti kepemilikan secara lengkap.
Tetapi, pengadilan agraria menurut kami selama ini kasus selama ini pengadilan kita positivistik banget. Jadi, rakyat yang enggak punya bukti pasti kalah,”
ujar Guntoro.
Selain mendorong kewenangan BRAN dalam pengajuan perkara, UPC juga mendukung pembentukan lembaga tersebut. Guntoro menilai Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) belum mampu menjalankan tugas secara optimal.
Dengan kelembagaan kami juga mendukung adanya lembaga khusus. Badan reforma agraria nasional nasional karena GTRA tidak bisa berjalan, Pak. Terus terang lambat sekali dan itu saling lempar,”
katanya.
UPC juga mengusulkan agar BRAN membentuk forum masyarakat yang dapat dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan reforma agraria.
Guntoro berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria tak hanya menjawab persoalan agraria di pedesaan. Namun, juga mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang menghadapi persoalan tanah di wilayah perkotaan.
Saya kira demikian dari kami, kami sangat berharap apa yang kami sampaikan terkait dengan kebutuhan di perkotaan ini bisa diakomodir dalam RUU Reforma Agraria,”
tutur Guntoro.
Opsi Pengadilan Agraria
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang pembentukan Pengadilan Khusus Agraria sebagai salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan penyelesaian konflik agraria struktural membutuhkan terobosan dalam sistem peradilan. Salah satu opsi yang dibahas adalah membentuk Pengadilan Khusus Agraria yang independen.
Namun, usulan tersebut belum dianggap perlu oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).
IKAHI justru mendorong peningkatan kompetensi hakim yang sudah ada melalui sertifikasi dan pelatihan khusus di bidang pertanahan.
Ketua Umum PP IKAHI Yanto menilai pengadilan yang ada saat ini pada dasarnya memiliki kompetensi untuk menangani berbagai jenis sengketa tanah.
Menurut Yanto, persoalan yang lebih mendasar adalah proses penyelesaian perkara yang terfragmentasi ketika satu konflik mengandung unsur perdata sekaligus administrasi.
Atas dasar itu, IKAHI menilai peningkatan kapasitas hakim lebih tepat dibandingkan membentuk institusi peradilan baru khusus menangani perkara agraria.

























