Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muslim Ayub, menegaskan pentingnya keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ia mendorong agar dana tersebut diperpanjang tanpa batas waktu guna menjaga stabilitas pembangunan dan pelayanan publik.
Pernyataan itu disampaikan setelah Baleg DPR RI menyepakati RUU perubahan atas UU Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR.
Menurut Muslim, dari sejumlah poin revisi, keberlanjutan Dana Otsus menjadi isu paling krusial karena masa berlakunya akan segera berakhir pada 2027.
Yang pertama memang dari seluruh pasal-pasal yang kita revisi, yang sangat urgen dan sangat kita harapkan adalah mengenai dana otonomi khusus. Dana otonomi khusus itu tinggal satu tahun lagi masa berlakunya. Tanpa perpanjangan, tentu roda pemerintahan di Aceh akan terganggu,”
kata Muslim Arbi, Rabu, 27 Mei 2026.
Ia menilai, penghentian dana tersebut berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan daerah yang masih sangat bergantung pada dukungan fiskal dari pusat.
Politisi Partai NasDem itu juga mengapresiasi langkah Baleg DPR yang dinilai serius menampung aspirasi masyarakat Aceh.
Ia berharap, proses pembahasan bersama pemerintah dapat segera dilakukan. Muslim menegaskan, pihaknya mengusulkan agar Dana Otsus tidak lagi dibatasi oleh waktu selama status kekhususan Aceh masih berlaku.
Kita berharap dalam revisi undang-undang ini (Dana Otsus) tidak ada lagi batas waktu. Sepanjang otonomi khusus itu berlaku di Aceh, sepanjang itu pula dana otonomi khusus diberlakukan,”
ucapnya.
Dana Otsus Diusulkan Naik
Selain soal durasi, ia juga mengusulkan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, naik dari skema sebelumnya.
Usulan tersebut didasari kebutuhan pembangunan yang dinilai masih besar, termasuk pemulihan infrastruktur pascakonflik dan bencana alam.
Untuk membangun kembali infrastruktur dan pelayanan publik tentu membutuhkan biaya yang besar. Karena itu kami berharap usulan 2,5 persen dapat disetujui,”
jelas legislator dari Dapil Aceh I itu.
Muslim mencontohkan sejumlah wilayah di Aceh yang terdampak bencana seperti banjir di Aceh Tamiang, yang memerlukan dukungan anggaran besar untuk pemulihan jangka panjang.
Ia optimistis revisi undang-undang ini akan membawa dampak signifikan bagi masyarakat Aceh, terutama dalam peningkatan infrastruktur, layanan kesehatan, dan kesejahteraan.
Kami yakin dengan adanya revisi undang-undang ini, berbagai kebutuhan masyarakat Aceh dapat lebih terakomodasi dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal,”
pungkasnya.

