Keputusan pemerintah menjadikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan produk paduan nikel memicu perdebatan baru.
Kebijakan ini digadang-gadang mampu menutup kebocoran devisa, namun di sisi lain muncul kekhawatiran lahirnya konsentrasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar di tangan negara.
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menilai pembentukan DSI bertujuan strategis untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas nasional, yang selama ini dinilai rentan terhadap praktik manipulasi.
Negara berkepentingan untuk menghentikan praktik underinvoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa dalam jumlah besar. Namun, tidak boleh menutup mata terhadap risiko sentralisasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar,”
kata Ateng dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Selama bertahun-tahun, ekspor komoditas strategis Indonesia dilakukan oleh ribuan perusahaan swasta, yang beroperasi secara langsung maupun melalui jaringan perdagangan di sejumlah negara suaka pajak.
Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap harga transaksi, kualitas komoditas, hingga arus devisa hasil ekspor menjadi sulit dikendalikan.
Maka, pemerintah berupaya mengonsolidasikan seluruh rantai ekspor melalui DSI. Melalui sistem satu pintu atau single-window, proses penetapan harga, verifikasi kualitas, hingga penerbitan invoice akan berada di bawah kendali negara.
Langkah tersebut juga diklaim mampu menekan praktik underinvoicing yang selama ini ditengarai menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan hingga mencapai US$150 miliar setiap tahun.
Bangun Sistem
Selain mengejar optimalisasi devisa, pemerintah juga ingin membangun sistem ketertelusuran nasional guna memenuhi tuntutan regulasi global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).
Politikus PKS itu mengakui konsolidasi ekspor dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar internasional.
Negara bisa memiliki leverage perdagangan global yang jauh lebih kuat karena menguasai pasokan komoditas strategis dunia,”
jelas Ateng.
Namun, ia mengingatkan bahwa sejarah tata niaga Indonesia pernah diwarnai praktik monopoli, yang meninggalkan banyak persoalan. Sentralisasi ekspor dalam satu lembaga harus diawasi secara ketat agar tidak berubah menjadi alat konsentrasi kekuasaan ekonomi.
Jangan sampai semangat nasionalisme justru menghidupkan kembali pola monopoli ala masa lalu yang meninggalkan catatan kelam hingga hari ini,”
tegas dia.
Ateng berpendapat penguatan peran negara harus tetap dibarengi prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta pengawasan publik yang independen. Tujuan mengamankan devisa dan kepentingan nasional memang penting, namun tidak boleh mengorbankan akuntabilitas tata kelola ekonomi.
Penguatan peran negara harus dibangun bukan sekadar konsolidasi kekuasaan ekonomi. Karena jika salah desain, hal itu berpotensi menciptakan kartel baru yang sulit diawasi,”
tutur Ateng.

