Pengesahan revisi Undang-Undang Polri menjadi undang-undang oleh DPR RI memantik perdebatan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang memungkinkan masa dinas perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri, diperpanjang melalui keputusan presiden.
Analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Faisal Sallatalohy, menilai aturan baru itu berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai kedekatan kepentingan politik antara penguasa dan pimpinan institusi kepolisian.
Faisal menyoroti Pasal 30 Ayat (5) huruf c yang mengatur bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan 60 tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan presiden.
Menariknya, DPR juga menyepakati Pasal 30 Ayat (5) huruf c yang memperpanjang masa pensiun perwira tinggi bintang 4 menjadi 60 tahun. Dapat diperpanjang 1 tahun menjadi 61 tahun berdasarkan keputusan presiden,”
kata Faisal kepada Owrite.id, Rabu, 10 Juni 2026.
Dikatakan Faisal, aturan tersebut membuka peluang bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas lebih lama dibanding ketentuan sebelumnya.
Lewat pengaturan ini, memberi kesempatan kepada Kapolri Listiyo Sigit memperpanjang masa jabatan hingga 2029,”
ucap dia.
Lulusan doktoral itu kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan konfigurasi politik nasional saat ini, yakni pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR berada dalam satu poros koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto.
Tentu di bawah kendali presiden dan DPR yang hampir seluruh fraksinya terdiri dari partai penyokong Prabowo,”
jelas dia.
Lebih jauh, Faisal menyampaikan pandangannya bahwa aturan tersebut berpotensi memunculkan dugaan ada motif politik di balik perubahan usia pensiun pimpinan Polri.
Ini adalah kompensasi, hadiah, bayaran politik yang diberikan Prabowo dan partai koalisi kepada Listiyo Sigit agar loyal menjalankan kinerja Polri sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan kekuasaan,”
tutur Faisal.



