Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 10 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Di Balik Perubahan Usia Pensiun Perwira Tinggi Polri: Cuma ‘Hadiah Politik’ Penguasa?
Politik

Di Balik Perubahan Usia Pensiun Perwira Tinggi Polri: Cuma ‘Hadiah Politik’ Penguasa?

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 10, 2026 11:56 am
Rahmat Tunny
Adi Briantika
Share
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan), dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan), dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU)
SHARE

Pengesahan revisi Undang-Undang Polri menjadi undang-undang oleh DPR RI memantik perdebatan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang memungkinkan masa dinas perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri, diperpanjang melalui keputusan presiden.

Analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Faisal Sallatalohy, menilai aturan baru itu berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai kedekatan kepentingan politik antara penguasa dan pimpinan institusi kepolisian.

Faisal menyoroti Pasal 30 Ayat (5) huruf c yang mengatur bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan 60 tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan presiden.

Amnesty Kecam Pengesahan UU Polri: Karpet Merah Menuju Otoritarianisme

Menariknya, DPR juga menyepakati Pasal 30 Ayat (5) huruf c yang memperpanjang masa pensiun perwira tinggi bintang 4 menjadi 60 tahun. Dapat diperpanjang 1 tahun menjadi 61 tahun berdasarkan keputusan presiden,”

kata Faisal kepada Owrite.id, Rabu, 10 Juni 2026.

Dikatakan Faisal, aturan tersebut membuka peluang bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas lebih lama dibanding ketentuan sebelumnya.

Lewat pengaturan ini, memberi kesempatan kepada Kapolri Listiyo Sigit memperpanjang masa jabatan hingga 2029,”

ucap dia.

Lulusan doktoral itu kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan konfigurasi politik nasional saat ini, yakni pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR berada dalam satu poros koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:
Peringatkan Dampak dari Kenaikan Pertamax, DPR: Orang Akan Cari yang… Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewanti-wanti, kenaikan harga bahan bakar minyak…
DPR Bocorkan Rencana Stimulus Pemerintah Imbas BBM Pertamax Naik, Ini… Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, pemerintah akan menggelontorkan paket…
BBM Pertamax Tembus Rp16.250, DPR Ingatkan Efek Berantai ke Harga… Pertamina menaikkan harga dua jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi mulai…
  • Peringatkan Dampak dari Kenaikan Pertamax, DPR: Orang Akan Cari yang Murah
  • DPR Bocorkan Rencana Stimulus Pemerintah Imbas BBM Pertamax Naik, Ini Alasannya
  • BBM Pertamax Tembus Rp16.250, DPR Ingatkan Efek Berantai ke Harga Pangan

Tentu di bawah kendali presiden dan DPR yang hampir seluruh fraksinya terdiri dari partai penyokong Prabowo,”

jelas dia.

Lebih jauh, Faisal menyampaikan pandangannya bahwa aturan tersebut berpotensi memunculkan dugaan ada motif politik di balik perubahan usia pensiun pimpinan Polri. 

Ini adalah kompensasi, hadiah, bayaran politik yang diberikan Prabowo dan partai koalisi kepada Listiyo Sigit agar loyal menjalankan kinerja Polri sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan kekuasaan,”

tutur Faisal.
Tag:DPRKebijakan PublikPolriUniversitas TrisaktiUU Polri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Melonjak 32 Persen, Harga Pertamax Mulai Hari Ini Dijual Rp16.250 per Liter
By Natania Longdong
BBM Pertamina Jenis Pertamax resmi naik Jadi Rp16.250 per liter. (Sumber: Owrite/Hadi Febriansyah)
1
Edison Ajak Keponakan Ambil Jatah Proyek “Jaga Hubungan Baik” Pemkab Muara Enim
By Rahmat Baihaqi
Bupati Muara Enim Edison berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
2
Pertamax Naik 32 Persen: Tahukah Anda UMKM Kini Jadi Korban ‘Beban Bisu’ yang Mematikan?
By Rahmat Tunny
Pengamat Ekonomi, Febryan Wishnu.
3
Shin Tae-yong Resmi ke Persija, Begini Respons Erick Thohir
By Hadi Febriansyah
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir
4
Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Purbaya Klaim Dampaknya Minim ke Inflasi
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
5

BERITA LAINNYA

Pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar minyak (BBM)
Politik

BBM Pertamax Tembus Rp16.250, DPR Ingatkan Efek Berantai ke Harga Pangan

Pertamina menaikkan harga dua jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi mulai…

Hardani TriyogaSyifa Fauziah
By
Hardani Triyoga
Syifa Fauziah
2 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama warga saat berkunjung ke Pulau Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (9/6/2026). Dalam kunjungannya ke pulau terluar di wilayah utara Indonesia itu Presiden Prabowo mengatakan akan membangun kampung nelayan dan memperbaiki fasilitas kesehatan di Pulau Miangas untuk menyejahterahkan warga.
Politik

Rupiah Anjlok, Korupsi Merebak, MBG Kacau! Pengamat Heran Kepuasan Pemerintah Tembus 72%

Hasil survei yang menyebut tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo…

Rahmat Tunny OWRITEIvan OWRITE
By
Rahmat Tunny
Ivan Syahruna Lubis
21 jam lalu
Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas.
Politik

DPD RI Ingatkan Bahaya Kebijakan Pangan Satu Resep, Swasembada Bisa Gagal

Ketahanan pangan nasional dinilai tidak akan pernah tercapai, jika pemerintah terus menggunakan…

Rahmat Tunny OWRITEIvan OWRITE
By
Rahmat Tunny
Ivan Syahruna Lubis
21 jam lalu
Paripurna DPR sahkan RUU Polri menjadi UU.
Politik

DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up