Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengkritik keras pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Polri menjadi Undang-Undang. Pengesahan UU Polri baru dinilai kontradiktif dengan sikap Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya soal Reformasi Polri.
Feri menyoroti omongan Prabowo soal reformasi Polri bahkan membentuk tim Komisi Percepatan Reformasi Polri. Bagi dia, sikap itu kontras dengan pengesahan UU Polri.
Bagaimanapun Undang-Undang bakal jadi dan bisa menjadi Undang-Undang ya karena persetujuan Presiden. Dua belah pihak kan, Presiden dan DPR itu sebabnya itu kontradiktif pernyataan awal dan Undang-undang Polri kali ini,”
kata Feri kepada Owrite, di Jakarta dikutip pada Jumat, 12 Juni 2026.
Dia pun menyinggung substansi UU Polri yang bermasalah dengan adanya aturan dinas Kapolri bisa diperpanjang menyesuaikan kebutuhan Presiden. Begitu pun aturan dengan perwira aktif Polri aktif yang bisa menjabat di luar instansi korps Bhayangkara.
Banyak Jenderal Tak Kerja
Feri menyebut aturan itu akan memunculkan penumpukan jabatan di kepolisian dan jabatan sipil.
Kalau di kepolisian tentu makin banyak meja yang diisi jenderal tanpa pekerjaan tentu saja akan menimbulkan konfrontatif di internal,”
lanjut Feri.
Menurut dia, hal sama juga bakal terjadi di jabatan sipil karena akan mempengaruhi karir struktural pejabatnya.
Di sipil juga akan menimbulkan hal yang sama karena kan di sipil itu jenjang karirnya struktural berjenjang. Kalau jabatan nomor 2 saja diisi oleh kepolisian maka nomor 3, 4, 5 dan seterusnya di bawah juga akan stack,”
ujar dosen Universitas Andalas itu.
Dijelaskan Feri, faktor itu bakal jadi masalah serius yang menyebabkan karir pejabat struktur di sipil tak berkembang. “Kondisi seperti itu juga akan menimbulkan pertentangan di internal sipil,” jelas Feri.
Bagi Feri, kondisi itu sulit dibayangkan jika berlangsung panjang karena akan menimbulkan dampak terhadap negara. Dia juga heran fungsi dengan perpanjangan dinas perwira tinggi polisi dalam UU Polri itu. Padahal, jenjang karir kepolisian sudah jelas.
Dengan membiarkan di atas akan berketerusan, berkepanjangan tentu akan ada proses yang rusak. Akibatnya proses kaderisasi, generisasi pimpinan politik menjadi terhambat,”
tutur Feri.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah sepakat mengesahkan RUU Polri menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Sembilan fraksi di DPR sepakat menyatakan persetujuannya dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Di forum paripurna, hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili Presiden Prabowo. Supratman menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU Polri.
Selain aturan perpanjang masa dinas Kapolri sesuai kebutuhan Presiden, ada substansi penting lain yang disepakati dalam revisi UU Polri. Substansi itu terkait revisi batas usia pensiun anggota korps Bhayangkara.
Dalam aturan baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun ditetapkan 59 tahun. Adapun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi ditetapkan batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.



