Komisi II DPR RI menyoroti praktik penempatan pejabat di daerah yang dinilai masih jauh dari prinsip meritokrasi.
DPR bahkan mengungkap adanya dugaan proses seleksi jabatan yang hanya menjadi formalitas karena hasil akhirnya sudah ditentukan sejak awal.
Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) untuk mencegah praktik penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi.
Saya minta pengawasan manajemen talenta ini diperketat lagi. Kalau misalnya dibentuk panitia seleksi (pansel) untuk menentukan pejabat, itu hanya formalitas di daerah karena rangking pun sudah diatur,”
kata Fauzan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI, dan Ketua Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut Fauzan, lemahnya pengawasan terhadap sistem manajemen talenta membuat masih banyak pejabat menduduki posisi strategis tanpa memiliki latar belakang keahlian yang relevan.
Politikus NasDem itu mencontohkan masih ditemukannya kasus lulusan pendidikan yang justru ditempatkan sebagai kepala dinas kesehatan.
Kualitas Pelayanan Publik
Penempatan seperti itu dinilai berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Kalau orang yang tidak memiliki kompetensi ditempatkan pada jabatan yang membutuhkan keahlian khusus, tentu akan berdampak pada kualitas kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat,”
ujarnya.
Karena itu, ia menilai sistem merit yang selama ini menjadi dasar reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
Selain menyoroti persoalan pengisian jabatan, Fauzan juga mengangkat kondisi Ombudsman di daerah yang masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Salah satunya adalah belum tersedianya kantor permanen di sejumlah wilayah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan independensi apabila penyediaan fasilitas sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah yang justru menjadi objek pengawasan Ombudsman.
Takutnya kalau minta kepada kepala daerah, ini ada konflik kepentingan. Coba nanti dibahas di Komisi II DPR RI dan kami akan komunikasikan dengan kepala daerah,”
tandasnya.


