Komisi II DPR RI berencana menggelar safari politik ke partai-partai nonparlemen untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Sejumlah isu krusial, mulai dari ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), hingga penataan daerah pemilihan (dapil), akan menjadi bahan pembahasan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan safari politik itu akan dilakukan bersama pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II.
Selain civil society, kampus, kita dalam menyusun draf rancangan RUU ini kita mau dengarkan dari partai-partai yang tidak masuk parlemen,”
kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2026.
Ia mengatakan kunjungan tersebut rencananya dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II dan perwakilan fraksi.
Kita harus dengarkan masalah krusial yaitu soal parliamentary threshold, presidential threshold, juga tentang dapil serta batas kursi per dapil,”
ujarnya.
Menurut Aria, safari politik itu ditargetkan terlaksana sebelum masa reses DPR dan kemungkinan sudah terjadwal pada pekan depan.
Insyaallah minggu depan sudah teragendakan,”
katanya.
Politikus PDIP itu menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang menempatkan RUU Pemilu sebagai inisiatif DPR.
Sampai hari ini tidak ada perubahan dari Prolegnas bahwa Prolegnas prioritas itu RUU Pemilu wilayahnya inisiatif DPR,”
ujarnya.
Aria juga berharap pembahasan RUU Pemilu tetap ditangani Komisi II DPR, bukan panitia khusus (pansus) yang lebih besar.
Menurutnya, Komisi II memiliki data dan evaluasi yang lengkap terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak.
Evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak, baik itu hasil dari sengketa Pemilu, DKPP, Bawaslu, KPU, dan stakeholder pemerintah daerah itu ada di kita. Kami lengkap data informasi masalahnya,”
katanya.
Menurut dia, evaluasi tersebut mencakup berbagai isu penting, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu pusat dan daerah, ambang batas pemilu, netralitas aparatur negara, hingga efektivitas pengawasan pemilu oleh Bawaslu.
Undang-Undang Pemilu adalah salah satu undang-undang yang setiap lima tahun itu kita perbaiki karena akibat corrective action dari pemilu-pemilu sebelumnya,”
ujar Aria.




















