Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, penyegaran di pucuk pimpinan institusi penegak hukum dinilai perlu dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mengatakan regenerasi di tubuh Polri dan Kejaksaan Agung diperlukan untuk menghadirkan energi baru serta terobosan dalam penegakan hukum.
Sebaiknya Prabowo Subianto sudah mempertimbangkan regenerasi pucuk pimpinan di Polri sehingga ada penyegaran dan terobosan baru,”
kata Fernando kepada Owrite, Kamis, 3 September 2026.
Menurutnya, penegakan hukum masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius di pemerintahan Prabowo.
Karena itu, pergantian pucuk pimpinan institusi penegak hukum dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali arah penegakan hukum.
Hukum masih belum ditegakkan secara serius oleh presiden Prabowo Subianto,”
tegasnya.
Penyelesaian Kasus
Lebih jauh dia menyoroti sejumlah perkara yang menurutnya belum memberikan penegasan kuat dari pemerintah.
Salah satunya adalah kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang pada Juli 2026 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Apalagi sangat terlihat oleh publik dari cara Prabowo menangani kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah,”
ungkapnya.
Diungkapkan Fernando, persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian dalam evaluasi penegakan hukum di bawah pemerintahan Prabowo.
Apabila Presiden ingin meningkatkan kualitas penegakan hukum, menurutnya penyegaran di pucuk pimpinan Kejaksaan Agung juga layak dipertimbangkan.
Kalau memang Prabowo Subianto ingin semakin baik penegakan hukum dimasa pemerintahannya, sudah seharusnya melakukan pergantian Jaksa Agung,”
jelasnya.
Evaluasi Masa Jabatan
Fernando menilai masa jabatan yang panjang di sebuah institusi penegak hukum juga perlu dievaluasi agar tidak muncul persoalan konsentrasi kewenangan.
Karena itu, menurutnya, regenerasi dapat menjadi salah satu pilihan untuk memastikan institusi tetap bekerja secara profesional dan tidak terjebak pada kepentingan tertentu.
Jangan sampai institusi Kejaksaan Agung dimanfaatkan oleh Jaksa Agung yang sudah lama menjabat,”
pungkasnya.
Saat ini, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kapolri, sementara ST. Burhanuddin masih menjabat sebagai Jaksa Agung.
Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada 27 Januari 2021 oleh Presiden Joko Widodo.
Sementara ST Burhanuddin Dilantik sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia pada 23 Oktober 2019, yang kembali dilanjutkan di era pemerintahan berikutnya.





















