Tingginya biaya Pilkada dinilai bukan disebabkan sistem pemilihan langsung, melainkan lemahnya regulasi yang belum mampu menekan praktik mahar politik, politik uang, dan transaksi politik selama kontestasi berlangsung.
Tingginya biaya pilkada karena adanya mahar politik, politik uang, anggaran saksi, dan anggaran untuk Tim IT,”
kata pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga dalam keterangan tertulis kapada Owrite, Senin, 20 Juli 2026.
Dikatakan Jamiluddin, biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah sebenarnya dapat ditekan apabila berbagai pos pengeluaran di luar kebutuhan kampanye dapat dihilangkan melalui pengaturan yang lebih tegas.
Menurutnya, apabila praktik mahar politik, politik uang, serta kebutuhan menyediakan saksi tidak lagi menjadi beban calon, maka biaya Pilkada akan jauh lebih rendah.
Kalau anggaran tersebut dapat ditiadakan, seharusnya anggaran yang harus dikeluarkan calon pada pilkada tidak terlalu besar. Sebab, calon hanya mengeluarkan anggaran untuk kampanye dan tim kampanyenya,”
ucapnya.
Ia menegaskan besarnya ongkos politik selama ini lebih banyak dipicu pengeluaran di luar aktivitas kampanye, sehingga persoalannya bukan terletak pada sistem Pilkada langsung.
Dengan begitu, pengeluaran pilkada yang besar bukan karena sistem pilkadanya. Pengeluaran besar para calon lebih banyak untuk anggaran di luar kampanye,”
jelasnya.
Karena itu, Jamiluddin mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu memasukkan ketentuan yang secara tegas melarang mahar politik, politik uang, sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemilu.
Jadi, pembuat RUU Pemilu seharusnya dapat menyusun pasal-pasal yang dapat mencegah mahar politik, politik uang, serta meniadakan saksi dari calon pilkada,”
tegasnya.
Lebih jauh Jamiluddin, penguatan kewenangan dan mekanisme pengawasan juga perlu diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar setiap suara pemilih benar-benar terlindungi dan tidak berpindah kepada kandidat lain. Dengan begitu, calon kepala daerah tidak lagi merasa perlu mengeluarkan biaya besar untuk menempatkan saksi.
Untuk itu, harus ada pengaturan terhadap Bawaslu yang menjamin suara yang diperoleh calon tidak akan berpindah ke calon lain. Jaminan ini diperlukan agar setiap calon tak perlu lagi menyediakan saksi dan anggarannya,”
ungkapnya.
Kalau ongkos pilkada dapat diminimalkan, maka hal itu tidak lagi dikaitkan saat bupati dan wali kota terjerat korupsi. Hal itu juga tidak lagi dikaitkan dengan sistem pilkada, termasuk kegenitan untuk mengubahnya,”
tambahnya.
Ia mencontohkan besarnya biaya yang harus ditanggung calon kepala daerah untuk memperoleh dukungan partai politik. Menurutnya, praktik tersebut menjadi salah satu faktor utama yang membuat biaya Pilkada terus membengkak.
Untuk calon bupati atau wali kota misalnya, calon membayar mahar ke partai berdasarkan jumlah kursi di DPRD. Kalau satu kursi dikonversi Rp500 juta saja, maka bila calon bupati atau wali kota butuh dukungan 30 kursi saja sudah harus mengeluarkan mahar ke partai sebesar Rp15 miliar,”
tutupnya.





















