Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya menjatuhkan hukuman berat kepada seorang majikan bernama Roslina, yang terbukti melakukan penyiksaan sadis terhadap asisten rumah tangganya, Intan.
Majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara setelah rangkaian bukti menunjukkan kekerasan dilakukan secara berulang dan tanpa perikemanusiaan.
Pendamping korban, Romo Paschal, mengonfirmasi putusan tersebut pada Kamis 11 Desember 2025, menyebutkan bahwa vonis ini menjadi langkah penting dalam memberikan keadilan bagi Intan.
Iya benar, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun,”
kata Romo Paschal, pendamping dari Intan kepada owrite.id, Kamis 11 Desember 2025.
Perbuatan Sadis Majikan Terungkap
Dalam persidangan, majelis hakim membeberkan kronologi penyiksaan yang dilakukan Roslina. Terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan yang berlangsung selama enam bulan, termasuk memukul dan menjambak, menyetrum tubuh korban, membenturkan kepala Intan ke dinding, menginjak tubuh korban, memaksa korban minum air dari kloset, hingga memaksa korban memakan kotoran anjing.
Selama bekerja, Intan tidak pernah menerima upah dan setiap kesalahan sekecil apapun dianggap sebagai alasan untuk menyiksa.
Hakim menilai Roslina tidak menunjukkan penyesalan, bersikap berbelit-belit, dan sama sekali tidak ada hal yang meringankan. Oleh sebab itu, vonis 10 tahun dirasa pantas dijatuhkan.
ART Lain Juga Terlibat: Marliyati Divonis 2 Tahun Penjara
Selain Roslina, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Marliyati Louru Peda, ART lain yang ikut melakukan penyiksaan. Meski tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mencapai 7 tahun, hakim memutuskan hukuman 2 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu bersama hakim anggota Douglas dan Dina.
Romo Paschal menyatakan bahwa Intan menerima putusan hakim dan menghormati proses hukum. Saat ini, fokus utama adalah memulihkan kondisi fisik dan emosional korban.
Yang terpenting bagi Intan sekarang adalah pemulihan, rasa aman, dan memastikan kasus seperti ini tidak terulang pada orang lain,”
ujar Romo.
Seruan Pengesahan RUU PPRT: Negara Diminta Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Kasus ini memicu kembali desakan agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Lita Anggraini, menyebut kasus Intan sebagai gambaran nyata perbudakan modern yang masih dialami banyak PRT di Indonesia.
Kasus Intan adalah potret buram perbudakan modern terhadap PRT. Namun situasi ini dan sudah banyak PRT yang menjadi korban, tapi negara belum juga hadir untuk PRT,”
ujar Lita.
Menurutnya, walau pembahasan RUU PPRT telah berjalan lebih dari 21 tahun, hingga kini belum juga disahkan oleh DPR.
Presiden Prabowo dan DPR pada 1 Mei menjanjikan segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Namun hingga Desember belum terjadi. Dan masih ada 1 pimpinan DPR yang berusaha menahan pembahasan. Bagaimana sikap Pimpinan DPR yang lain?”
ujar Lita mempertanyakan.
Pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir melindungi PRT dan bukan membiarkan praktik perbudakan modern terus terjadi,”
pungkasnya.

